-->

Notification

×


 


 


 

Inilah Klarifikasi Camat Sindang agung terkait Dugaan tugas dan fungsinya di bebankan ke desa

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T13:46:56Z

Caption:Camat Sindang agung Devi Ardeni, S.STP., M.Si. 

Kuningan RIN- 

Setelah muncul pemberitaan terkait dugaan tugas dan fungsi Kecamatan Sindang agung Kabupaten Kuningan yang dibebankan ke pihak desa akhirnya Camat Devi Ardeni, S.STP., M.Si. selaku camat di wilayah tersebut angkat bicara , Kamis sore (11/12/2025).


Menurut Camat Devi , Peningkatan kapasitas perangkat desa, masuk dalam sub kegiatan Peningkatan kapasitas, pembinaan dan evaluasi administrasi desa .

"Dasar pelaksanaan Perbup Kuningan  no 66 tahun 2016 Bab  III Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas , Pasal 10 Ayat 2.d pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau Kelurahan," katanya melalui chatting WhatsApp pribadinya


Untuk segi pembiayaannya menurut Devi yang pernah menjabat sebagai subag humas di pemda Kuningan mengatakan, hal itu tertuang dalam APBDes Tahun 2025, dan terkait waktu pelaksanaan dia juga menjelaskan bahwa,  pelaksanaan di Kecamatan Sindang agung jatuh pada Minggu ke 1 dan ke 2 Bulan desember 2025,Peningkatan Kapasitas disatukan kegiatannya dengan pembinaan dan evaluasi administrasi desa dengan pertimbangan karena bulan desember memasuki akhir tahun anggaran semua kegiatan harus sudah terealisasi,

"Minggu ke 3 dan Ke 4 memasuki tahapan  penyusunan ,verifikasi RAPBDes dan Penetapan APBDes 2026 sudah harus terlaksana di bulan desember 2025,"tambahnya 


Lebih jauh Camat Devi juga melontarkan kata maafnya kepada media terkait dirinya belum bisa berkomunikasi langsung dengan pihak media .

" Maaf bukannya saya menghindar atau apalah , tapi dengan padatnya jadwal kegiatan jadi kita belum bisa bertemu , mudah mudahan kedepan kita bisa selalu bersinergi dalam kebaikan, kami berusaha bersikap tegak lurus mengikuti aturan ," pungkasnya 

(Red )


×
Berita Terbaru Update