![]() |
| Karikatur pembinaan Desa hanya pelengkap brita saja |
Kuningan RIN-
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Sindang agung Kabupaten Kuningan melakukan pembinaan dan evaluasi desa desa binaan Dalam kegiatan anggaran di bebankan pihak desa.
Menurut informasi yang di himpun dari beberapa sumber saat melakukan investigasi di lapangan, bahwa pihak kecamatan Sindang agung saat ini sedang melakukan pembinaan ke desa desa .
" Pihak kecamatan saat ini lagi lakukan pembinaan ke desa desa , jadwalnya sehari Dua desa , semua desa dalam kegiatan tersebut masing masing meng anggarkan sekitar Rp 1,5 per desa,"
Selaras dengan yang di katakan salah satu kepala di kecamatan Sindang agung tersebut, menurut nya kegiatan tersebut memang benar adanya dan itu merupakan kegiatan internal kecamatan, dan pihak desa hanya manut saja .
"Itu kebijakan atas, Kecamatan memberikan edaran jadwal pembinaan. Pembinaan administrasi Lebih ke monitoring dan evaluasi," papar kades
Waktu di singgung terkait biaya kades menjawab bahwa itu adalah biaya teknis salah satunya untuk konsumsi dan honor pihak kecamatan. Lagi lagi dia menjawab" utu kebijakan atas,".
Kades juga berpendapat karena kegiatan itu merupakan tugas dan fungsi kecamatan idealnya pembiayaan nya juga dari pihak kecamatan.
" Hehe, Ideal ," tegasnya singkat.
Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.
Untuk keberimbangan informasi tim media melakukan cek ricek informasi bahkan mendatangi kantor kecamatan dan konfirmasi ke sejumlah pihak.
Sampai berita ini di munculkan pihak Kecamatan Sindang agung belum memberikan keterangan resminya pada media , padahal tim media sudah berusaha untuk konfirmasi bahkan sebelumnya membuat janji ketemu, tapi pas di kunjungi pihak kecamatan ( Camat dan Kasie pem ...red) lagi giat di luar padahal sehari sebelumnya sebelumnya Camat sudah mengarahkan untuk meningkatkan jadwal pada ajudannya ( staf nya..red)
Untuk Informasi Tugas dan fungsi kecamatan bagi desa adalah sebagai berikut:
1. *Pembinaan dan Pengawasan*: Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2. *Koordinasi*: Kecamatan menjadi koordinator kegiatan pembangunan dan pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk desa.
3. *Pelayanan Publik*: Kecamatan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi, perizinan, dan lain-lain.
4. *Pengembangan Desa*: Kecamatan membantu desa dalam mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
5. *Penyelesaian Masalah*: Kecamatan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh desa, termasuk konflik dan sengketa.
Fungsi kecamatan bagi desa adalah:
1. *Meningkatkan Kualitas Pemerintahan Desa*: Kecamatan membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa, termasuk peningkatan kapasitas aparatur desa.
2. *Meningkatkan Pembangunan Desa*: Kecamatan membantu meningkatkan pembangunan desa, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial.
3. *Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat*: Kecamatan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk peningkatan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
4. *Meningkatkan Partisipasi Masyarakat*: Kecamatan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian, kecamatan memiliki peran penting dalam membantu desa meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
(Red)



