.jpg)
Poto prosesi persidangan
Kuningan RIN-
3 Desember 2025 Pengadilan Negeri Kuningan menggelar sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN.Kng. Sidang ini mempertemukan penggugat Tisna Sutisna dan Juju Junah melawan tergugat Solihat dan Maman.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum, penggugat yang diwakili oleh Anggi Firmansyah, S.H., menyampaikan tuntutan agar tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa diserahkan kepada penggugat. Apabila tergugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut, penggugat meminta agar tergugat mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta sesuai klaim mereka.
Sebagai pendukung, penggugat menghadirkan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Garawangi.Sementara itu, pihak tergugat yang didampingi oleh tim kuasa hukum terdiri dari
Dadan Somantri, Indra Santana, S.H., Asep Abdul Rasyid, S.H., Erpan, S.H., Regita Febiyani, S.H., M.H., C.P.M., dan Rinrin Meilandani, S.H. menyatakan akan tetap mematuhi hukum dan mempertahankan hak mereka atas tanah dan bangunan tersebut. Pihak tergugat juga melibatkan keluarga mereka dalam proses persidangan.
Tergugat menyampaikan penawaran untuk mengembalikan sejumlah uang pinjaman sebesar Rp 15 juta yang pernah dipinjam dari ibu tergugat, dengan keinginan mengakhiri sengketa tersebut secara damai.Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan bukti dan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. Masyarakat menanti keputusan hukum yang adil dalam perkara ini.
( Asber )

