
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Kepala Desa (Kades) Garatengah, Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan,N.Ecih,S.H,. memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penjualan aset desa. Penjualan aset desa ini telah memicu kecurigaan dan kekecewaan masyarakat.
Media ini mencoba konfirmasi untuk pemberitaan lanjutan dari berita sebelumnya dengan mengirimkan konfirmasi melalui Chatting WhatsApp pribadinya.
"Izin bu punten kita konfirmasi lewat hp untuk berita lanjutan, terkait , lahan aset desa ( hutan kota )
* Berapa luas yang di jual?
* Diangka berapa / batanya ?
* Apa sebenarnya di rapatkan dlu dengan BPD dll , ada brita scara nya nggak?
* Uangnya masuk rekening siapa ?
* Kalau udah di belikan lagi ke wilayah mana ,luas berapa dan nilai pembelian berapa / bata ?
* Siapakah yang jadi saksi dalam penjual belian aset desa tersebut?
Punten bu kita hanya untuk kepentingan informasi publik sja biar kebutuhan publik atas informasi terpenuhi tidak sepotong sepotong," isi konfirmasi media ini , namun Kades Garatengah tidak memberikan jawaban yang jelas cendrung memilih bungkam saat di konfirmasi
![]() |
| Kantor Desa Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan |
![]() |
| Lokasi terasering jalan lingkar timur Kuningan |
Sementara salahsatu masyarakat desa Garatengah menjelaskan bahwa memang terkait penjualan aset desa yaitu hutan kota awalnya tidak berlandaskan musyawarah.
"Iya kang awalnya diam diam saja setelah rame masyarakat ingin tau baru di diadakan rapat , kita juga bingung dan tidak tau terkait nominal uang dari penjualan tersebut,dan katanya di belikan lagi ke tanah milik sodaranya kades , dan nggak tau luasnya jadi se bagaimana, bertambah atau berkurang," papar warga Desa Garatengah melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya, Jum'at (23/1/2026)
Warga juga menilai kades garatengah ini terkait pembebasan lahan untuk terasering dulu seperti diktator.
"Dulu bu kwu sikapnya semaunya sendiri, termasuk untuk ruas jalan infeksi, itu mengarah ke tanah dia dia saja , sepertinya tidak memikirkan perkembangan ekonomi masyarakat ke depan , lebih memprioritaskan kepentingan pribadi," tambanya
Untuk informasi dugaan penjualan Aset Desa secara ilegal yang di lakukan pemdes Garatengah, terkuak saat media ini melakukan investigasi terkait belasan sertifikat warga yang awalnya mau dilakukan split dari 2022 lalau namun sampai saat ini masih menggantung di BPKAD Kuningan.
Penjualan aset desa tersebut diakui Kepala desa Garatengah N.Ecih,S.H,. saat media ini mengkonfirmasi ,Kamis (22/1/2026 ) kemarin di Aula kantor Desa tersebut.
" Iya betul ada aset desa yang di jual nanti akan kami urus surat suratnya," jelas Kades
Hal senada Pihak pengadaan tanah jalan lingkar timur Kuningan, juga membenarkan ada transaksi penjualan tanah Desa 2021 lalu.
" Iya betul ada tanah desa berupa hutan kota yang dijual waktu itu , bahkan sertifikat nya awalnya di serahkan ke saya untuk di split , tapi karena saya pikir proses ribet akhirnya kita kembalikan lagi ke bu kwu, " jelas Arif melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya
Penjualan Aset Dess yang diduga tidak transparan memicu kekecewaan masyarakat. Aset desa yang dijual ini terkait dengan program terasering jalan lingkar timur Kuningan.
Pemdes Garatengah menjual aset desa tanpa izin dari bupati/walikota dan gubernur. Penjualan aset desa ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Regulasi Pengelolaan Aset Desa sudah jelas penjabaran nya pada , terutama pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan aset desa. Aset desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tanah aset desa tidak dapat dijual, tapi hanya bisa dilakukan dengan tukar-menukar dan/atau penyertaan modal.
Namun, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memperbarui aturan ini, memungkinkan penjualan aset desa berupa tanah dan bangunan dengan syarat tertentu. Untuk menjual tanah aset desa, desa harus mendapatkan izin dari bupati/walikota dan gubernur, serta persetujuan dari Menteri
Prosesnya melibatkan beberapa tahap, antara lain, Keputusan untuk menjual tanah aset desa harus disepakati dalam musyawarah desa. Kepala desa mengajukan permohonan izin ke bupati/walikota. Bupati/walikota membentuk tim kajian untuk melakukan verifikasi dan kajian. Dan tidak ada tawar menawar Terkait penjualan Aset Desa harus seijin Gubernur, Gubernur memberikan persetujuan setelah melakukan kajian dan verifikasi, dsn terakhir Menteri memberikan persetujuan akhir.
Penjualan aset desa ini diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Masyarakat menuntut agar Kades Garatengah menjelaskan penjualan aset desa ini dan mengambil tindakan untuk mengembalikan aset desa ke tangan masyarakat.
Pemdes Garatengah diminta untuk menjelaskan penjualan aset desa ini dan mengambil tindakan untuk mengembalikan aset desa ke tangan masyarakat termasuk apabila di pindahkan ke tempat lain.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau pengelolaan aset desa dan melaporkan jika ada penyimpangan
Publik berharap pihak terkait termasuk Aparat penegak hukum (APH) mampu dan mau menindak lanjuti hal diatas.
Sampai berita ini di munculkan tim media belum minta tanggapan ke pihak BPN, Kepolisian, insfektorat dan kejaksaan, ban berencana akan secepatnya, agar publik menerima informasi terkait program terasering jalan lingkar timur Kuningan lebih lengkap ( utuh ...red)
Dari berbagai sumber Bersambung (Red )



