Kuningan RIN-
Pemkab Kuningan punya hak menutup gerai Mie Gacoan. Jika tetap abaikan regulasi yang berlaku.
Viral di media sosial gerai mie gacoan di Kabupaten Kuningan belum mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai karena itu diduga kuat melabrak aturan secara otomatis pemerintah berhak menutup paksa usaha tersebut.
Seperti di lansir dari media online el tv, pemerintah telah memperingatkan limbah jangan di buang ke sungai.
jika tetap tetap tidak mengindahkan regulasi atau aturan terkait IPAL publik berharap pemerintah mengambil sikap tegas.
(Tim / red)


