-->

Notification

×


 


 


 

Dana Bagi Hasil Pajak Belum Cair, Sejumlah Kades Keluhkan Jasa Pungut “Paret” belum cair

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T01:25:19Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN-

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kuningan mengeluhkan belum cairnya uang bagi hasil pajak / jasa pungut pajak, atau yang dikenal dengan istilah “Paret”. Padahal, setoran pajak dari desa ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sudah dilakukan, bahkan sebagian desa menyatakan sudah lunas.


Caption,Kades Umar saat berbincang dengan media 

Keluhan tersebut salahsatunya muncul dari Kades Umar selaku Kepala Desa Jagara Kecamatan Darma, menurutnya Keterlambatan pencairan ini membuat operasional desa dan hak perangkat desa ikut tertahan. Dana bagi hasil atau jasa pungut seharusnya menjadi insentif bagi desa yang aktif melakukan penarikan pajak, namun hingga kini belum diterima.


“Desa sudah setor ke BAPENDA. Saya kira  ada yang setorannya sudah lunas, termasuk Desa saya juga cuman tingal Rp 6 juta dari target Rp 86 juta,tapi uang bagi hasil atau Paret-nya belum juga cair. Ini yang bikin kami bingung,” ujar Kades Umar menjawab pertanyaan media ini ,Senin (25/5/2026 ) di salahsatu warung dekat dermaga sewa perahu BUMDES Jagara.


Lebih jauh Kades yang baru baru ini mendapat penghargaan tingkat nasional terkait Desa Wisata mengatakan keterlambatan ini berimbas langsung pada pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, serta kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Padahal, peran desa dalam membantu penarikan pajak cukup besar.( siltap)


Para kades berharap pemerintah daerah segera mencairkan hak tersebut agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga. Apalagi menjelang momen kebutuhan tinggi seperti Lebaran , keterlambatan dana sangat dirasakan.


“Kami sudah menjalankan tugas memungut dan menyetor pajak. Sekarang tinggal hak desa yang dikembalikan. Jangan sampai semangat desa membantu daerah justru menurun karena haknya ditahan,” tegasnya.


"Kewajiban nya terus ditekan bahkan kalau ternyata kepakai lansung berurusan dengan kejaksaan, tetapi hak kitanya seperti di tahan tahan ," pungkasnya dengan raut wajah sedikit kecewa


Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BAPENDA terkait jadwal pencairan dana bagi hasil atau jasa pungut pajak untuk desa.

(Fulls/red)

×
Berita Terbaru Update