
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana,
Kuningan RIN-
Gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kuningan mulai memantik sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai gugatan tersebut berpotensi “salah kamar” karena dinilai menyentuh ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan perdata umum.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan perkara yang berkaitan dengan kebijakan birokrasi atau tindakan pejabat pemerintahan semestinya diuji melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
“Kalau substansinya menyangkut tindakan administratif pemerintah atau keputusan pejabat publik, maka ini berpotensi salah jalur. Seharusnya masuk ranah PTUN,” tegas Uha, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa terhadap keputusan badan atau pejabat pemerintahan memiliki rezim hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tak hanya itu, Uha juga menyoroti kemungkinan lemahnya posisi gugatan dari sisi formil, termasuk penentuan pihak tergugat. Ia menilai dinas daerah hanyalah unsur pelaksana pemerintahan yang berada di bawah pemerintah daerah.
“Kalau salah menentukan pihak tergugat, bisa muncul persoalan error in persona atau salah pihak tergugat. Ini kelemahan serius dalam gugatan,” ujarnya.
Selain menyoal kewenangan absolut pengadilan, Frontal juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut benar-benar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Uha menegaskan, dalam perkara perbuatan melawan hukum, penggugat wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, hingga hubungan sebab akibat secara konkret.
“Tidak semua kebijakan pemerintah bisa langsung dianggap melawan hukum. Pemerintah bekerja berdasarkan kewenangan administratif dan regulasi,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar publik tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses persidangan berjalan sepenuhnya.
“Semua warga negara punya hak menggugat. Tapi gugatan juga harus sesuai koridor hukum dan forum yang tepat. Jangan sampai substansi perkara hilang karena salah jalur sejak awal,” pungkasnya.
(Tim /red)

