Notification

×


 


 


 

‎Advokat Regita Febiyani: Kasus Dugaan Pelecehan di Pajambon Harus Ditangani Cepat, Profesional, dan Tanpa Intervensi ‎

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T01:38:58Z

Advokat Regita Febiyani, S.H., M.H., 

Radarinvestigasi.com,

Kuningan, 24 Juli 2026 — Advokat Regita Febiyani, S.H., M.H., memberikan tanggapan tegas terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun oleh pamannya sendiri, yang terjadi di Desa Pajambon, Kabupaten Kuningan. 

‎Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya penanganan kasus secara cepat, objektif, dan profesional tanpa intervensi apa pun.Regita menjelaskan bahwa setelah menerima informasi awal, ia melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut agar tanggapannya berlandaskan fakta hukum yang cukup.

‎ “Ketika saya menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang DIDUGA dilakukan oleh pamannya sendiri, langkah pertama yang saya lakukan adalah melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, barulah saya berani menyampaikan tanggapan di media sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Perbuatan Dugaan Pelecehan Adalah Tindak Pidana Serius Menurut Regita, jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius. “Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius dan negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.Sebagai praktisi hukum dan pemerhati hak perempuan, anak, serta kelompok rentan di Kabupaten Kuningan, Regita menilai perkara ini harus ditangani secara cepat, tepat, profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

‎Korban Berhak Mendapat Perlindungan dan PemulihanSelain menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, Regita juga menyoroti hak-hak korban yang wajib dipenuhi. “Korban juga harus memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta pemulihan secara menyeluruh. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan bersama dinas terkait lainnya. “Dan Alhamdulillahnya, berdasarkan informasi yang saya peroleh, korban sudah mendapatkan pendampingan, penanganan, perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten Kuningan bersama dinas terkait di Kabupaten Kuningan lainnya,” tuturnya.

‎Harapan kepada Aparat Penegak Hukum Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Regita menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kuningan agar perkara ini ditangani secara cepat, tepat, profesional, objektif, dan transparan. 

‎Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal, baik terhadap barang bukti maupun kondisi korban.“Dari informasi yang saya dapatkan kasus ini sudah mulai ditangani oleh APH di Kabupaten Kuningan, dan kepada APH yang menangani kasus ini, saya berharap perkara ini ditangani secara cepat, tepat, profesional, objektif, dan transparan. Apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan tanpa dipengaruhi hubungan kekeluargaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Karena menurut pendapat saya, keterlambatan penanganan bisa berdampak pada hilangnya alat bukti dan memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

‎ Agar Masyarakat Berani Melapor Regita juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan keluarga kurang mampu, untuk tidak takut berbicara dan berani melapor jika mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.“Setelah melihat kejadian ini, saya harap seluruh perempuan, anak, dan masyarakat, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tidak takut untuk berbicara dan berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa. 

‎Jangan pernah merasa sendirian karena keterbatasan ekonomi. Percayalah, masih banyak pihak yang peduli dan siap membantu memberikan pendampingan serta akses terhadap keadilan,” ujarnya.Lady Justice and Partners Siap Dampingi Masyarakat Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Regita menyatakan kesiapan Kantor Hukum Lady Justice and Partners untuk memberikan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

‎“Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Kantor Hukum Lady Justice and Partners siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami,” tuturnya.

‎Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Di akhir pernyataannya, Regita juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun pihak yang diduga terlibat. Ia mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.“Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mari kita bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan,” tutupnya.

‎( Asber )

×
Berita Terbaru Update