
Ketua LSM frontal Uha Juhana
Kuningan – RIN
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, secara resmi melaporkan seorang oknum guru berinisial DR yang bertugas di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, ke Polres Kuningan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi dan manipulasi data Dapodik dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Uha Juhana, dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi dan kecurigaan masyarakat terkait keabsahan data Dapodik yang digunakan oleh oknum guru tersebut saat mengikuti seleksi PPPK formasi guru kelas.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan manipulasi data administrasi dalam proses seleksi PPPK ini. Jika terbukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Uha dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Uha menjelaskan, apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau surat, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, apabila manipulasi melibatkan sistem elektronik, menurutnya dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, instansi yang berwenang berhak membatalkan status kelulusan PPPK yang diperoleh melalui dokumen atau keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
LSM Frontal juga menduga oknum guru tersebut telah menerima gaji sebagai PPPK selama kurang lebih empat tahun. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
"Kami berharap Polres Kuningan dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang," tegas Uha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak guru yang dilaporkan, pihak SDN 1 Cijemit, maupun instansi pemerintah terkait mengenai tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim /red)

