![]() |
| Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja |
Kuningan RIN-
Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait dugaan penggunaan material baja ringan tanpa sertifikat SNI pada proyek revitalisasi di SMAN 1 Cigugur justru memunculkan hal yang tak biasa.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Kamis (23/7/2026) Kepala SMAN 1 Cigugur Iksan Santoso awalnya menjawab singkat bahwa proses pengadaan masih berlangsung.
Namun ketika kembali dimintai penjelasan mengenai apakah penyedia telah menunjukkan sertifikat kesesuaian barang serta siapa penyedia material tersebut, kepala sekolah tidak memberikan jawaban substantif.
Sebaliknya, yang dikirimkan justru sebuah video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan dirinya sedang berada di sebuah tempat bersama beberapa orang yang diduga merupakan pihak ketiga atau rekanan proyek.
Video tersebut tidak disertai penjelasan mengenai maksud pengiriman maupun kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan media. Saat dimintai penjelasan mengenai arti video tersebut, hingga berita ini disusun tidak ada jawaban yang menjelaskan substansi konfirmasi.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat pertanyaan yang diajukan media berkaitan dengan aspek teknis proyek, yakni legalitas material yang digunakan, kepemilikan sertifikat SNI, serta identitas penyedia barang.
Sebagai lembaga pendidikan yang mengelola proyek yang bersumber dari anggaran negara, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Karena itu, jawaban yang jelas dan berbasis data diharapkan dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Sebab revitalisasi 2026 ini menggunakan teknik sistem sewa kelola , hal itu menjadi pertanyaan besar mengapa saat di konfirmasi malah diduga mengirim sinyal bahwa kegiatan itu di pihak ke tiga kan
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Cigugur maupun pihak penyedia apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses pengadaan material, dokumen sertifikasi, serta maksud pengiriman video tersebut. Prinsip keberimbangan akan tetap dijunjung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim / red)


