
Situasi pelaksana (pake jaket ) proyek saat di wawancara
KUNINGAN, RadarInvestigasi.com — Polemik pembukaan lahan untuk rencana pembangunan perumahan di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Setelah aktivitas tersebut menjadi sorotan pemberitaan, Camat Japara, Minthareja, mengungkapkan bahwa pihak pemborong dan Kepala Desa Citapen telah dipanggil ke kantor kecamatan dan diminta menghentikan sementara kegiatan.
Keterangan tersebut disampaikan Minthareja melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat pagi (30/10/2026).
Dalam pesannya, Camat menyebut, "Pemborong dan Kades sdh dipanggil ke kantor dan diminta hentikan sementara."
Saat ditanya mengenai waktu pemanggilan, Minthareja menjawab, "Hari Rabu 28 Okt 2026. Hadir jg Danramil."
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai aktivitas pembukaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan perumahan tersebut.
Sebelumnya, kegiatan pembukaan lahan di Desa Citapen menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), legalitas kegiatan, hingga informasi pengadaan bahan bakar solar yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu.
Dalam komunikasi yang sama, wartawan juga menyampaikan informasi kepada Camat mengenai dugaan pasokan solar oleh pihak Danramil. Namun, dari komunikasi percakapan yang diterima redaksi, belum terdapat jawaban substantif Camat yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
Camat juga menuliskan, "Tdk ada pemberitahuan sebelumnya." Pernyataan ini perlu diperjelas lebih lanjut mengenai pemberitahuan yang dimaksud agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Di sisi lain, sikap Agus yang disebut sebagai pelaksana kegiatan juga menuai pertanyaan setelah meminta pengawalan polisi ketika hendak ditemui wartawan untuk kepentingan konfirmasi.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik apabila komunikasi antara pelaksana kegiatan dan wartawan justru berkembang menjadi kesan pertentangan dengan institusi Polri.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi berimbang. Sementara itu, aparat kepolisian memiliki fungsi menjaga keamanan dan memastikan setiap pihak tetap berada dalam koridor hukum.
Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa permintaan pengawalan tersebut bertujuan memicu benturan. Karena itu, alasan Agus meminta pengawalan tetap perlu dijelaskan secara terbuka.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemanggilan pihak pemborong dan Kepala Desa Citapen oleh pemerintah kecamatan.
Apakah penghentian sementara benar-benar sudah dilaksanakan di lapangan? Bagaimana hasil pertemuan yang turut dihadiri Danramil tersebut? Apa saja aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah kecamatan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat mengetahui apakah langkah pemerintah kecamatan merupakan bagian dari pengawasan administratif yang berkelanjutan atau sekadar imbauan sementara.
Redaksi memandang, persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik antara pelaksana kegiatan dan wartawan. Substansi utama yang harus dibuka kepada publik adalah kejelasan legalitas, prosedur kegiatan pembukaan lahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi teknis, dan aparat terkait diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Sebab, pembangunan perumahan bukan hanya menyangkut kepentingan pelaksana usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Kontrol publik tidak boleh berhenti hanya karena kegiatan diminta dihentikan sementara. Justru pada tahap inilah transparansi dan pengawasan harus berjalan.
RadarInvestigasi.com — Jelas Fakta Tanpa Kompromi


