KUNINGAN — RADARINVESTIGASI.COM —
Persoalan tes urine yang berujung pada pengunduran diri seorang sopir bernama Suherman di salah satu perusahaan transportasi wilayah Bandorasa, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai perhatian publik. Masyarakat berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Bupati Kuningan memberikan perhatian agar persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas dan objektif.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Suherman mengaku hasil tes urine yang disebut positif narkoba oleh pihak perusahaan berbeda dengan hasil pemeriksaan mandiri yang dijalaninya sehari kemudian. Menurut pengakuannya, pemeriksaan mandiri di sebuah rumah sakit di Depok pada 3 Oktober 2026 menunjukkan hasil negatif.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa salah satu pemeriksaan keliru. Namun, persoalan ini layak ditelusuri karena menyangkut reputasi, pekerjaan, dan penghasilan yang menjadi tumpuan keluarga seorang pekerja.
Publik pun berharap pemerintah tidak membiarkan pengaduan seperti ini tanpa kejelasan tindak lanjut.
Aspirasi Publik: Pemerintah Jangan Abaikan Pengaduan Warga
Perhatian masyarakat terhadap kasus Suherman mengarah pada satu tuntutan mendasar: adanya kepastian proses dan perlindungan hak warga sesuai ketentuan yang berlaku.
KDM diharapkan mendorong koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya. Sementara itu, Bupati Kuningan diharapkan memastikan perangkat daerah yang berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius.
Langkah yang dibutuhkan bukanlah penetapan siapa yang salah sebelum pemeriksaan selesai. Yang diperlukan adalah penelusuran fakta, pemeriksaan dokumen, serta kesempatan yang adil bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Ketika warga mengaku dirugikan dan meminta kejelasan, pemerintah diharapkan hadir memastikan proses penyelesaian berjalan, bukan membiarkan persoalan menggantung tanpa kepastian.
Dua Hasil Pemeriksaan Berbeda Perlu Ditelusuri
Dilansir dari RadarNusantara.com, Suherman mengaku menjalani tes urine pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia menyebut dipanggil pihak perusahaan dan dihadapkan pada pilihan menjalani proses hukum atau mengundurkan diri.
Dalam situasi tersebut, Suherman mengaku akhirnya membuat surat pengunduran diri dengan tulisan tangan. Ia menyebut Gabriel selaku HRD sebagai pihak yang menyampaikan pilihan tersebut.
Merasa tidak pernah mengonsumsi narkoba, Suherman kemudian menjalani pemeriksaan urine mandiri di sebuah rumah sakit di Depok pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan itu negatif.
Suherman mengaku telah menyerahkan hasil tersebut kepada pihak pengurus perusahaan, tetapi belum memperoleh tanggapan seperti yang diharapkannya.
Perbedaan hasil pemeriksaan ini perlu dikaji dengan memperhatikan metode pengujian, waktu pengambilan sampel, prosedur pemeriksaan, dan kemungkinan tes konfirmasi. Hasil tes mandiri yang negatif tidak otomatis membuktikan pemeriksaan awal keliru, tetapi patut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
HRD Benarkan Tes Urine, Prosedur Pemeriksaan Dipertanyakan
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 21 Oktober 2026, Gabriel selaku HRD membenarkan bahwa kegiatan tes urine dilaksanakan di lingkungan perusahaan.
Menurut Gabriel, perusahaan menggunakan tenaga kesehatan dari Majalengka setelah membandingkan biaya dari beberapa tempat. Ia juga menyatakan kegiatan tersebut tidak dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan maupun BNN Kabupaten Kuningan.
Keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui identitas tenaga pemeriksa, lembaga yang menaungi, kompetensi pemeriksa, metode pengujian, serta dokumen hasil pemeriksaan.
Tidak adanya koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau BNN tidak dengan sendirinya membuktikan pemeriksaan tidak sah. Karena itu, diperlukan keterangan dari pihak pemeriksa agar prosedur yang digunakan dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Foto dokumen hasil pemeriksaan awal yang diperoleh media juga menjadi perhatian karena tidak terlihat kop surat lembaga pemeriksa. Kondisi tersebut belum membuktikan dokumen tidak sah, tetapi asal-usul dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya perlu diverifikasi.
Pengaduan Telah Disampaikan ke Disnaker Kuningan
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Suherman melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan pengaduan.
Ia didampingi Regita Febiyani, S.H., M.H., CPM., yang tergabung dalam tim hukum Dadan Somantri.
Berdasarkan informasi yang diterima media, pengaduan tersebut mendapat respons dari pihak dinas yang kemudian melakukan konfirmasi kepada perusahaan.
Publik kini menunggu kejelasan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, termasuk penelusuran proses pengunduran diri, dasar keputusan perusahaan, dan kemungkinan persoalan ketenagakerjaan yang perlu diperiksa.
Suherman Mengaku Kehilangan Pekerjaan dan Meminta Nama Baiknya Dipulihkan
Dalam pesan WhatsApp kepada media, Suherman menyampaikan bahwa persoalan ini berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarganya setelah ia tidak lagi bekerja.
Ia mengaku tidak berniat kembali bekerja di perusahaan tersebut. Namun, ia berharap mendapatkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan yang dipersoalkan serta pemulihan nama baiknya.
Bagi Suherman, persoalan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan yang hilang, tetapi juga reputasi dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Ia turut menyebut adanya pekerja lain yang mengundurkan diri. Namun, jumlah dan alasan pengunduran diri mereka belum dapat dipastikan sehingga masih memerlukan konfirmasi.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan persoalan pengupahan di perusahaan tersebut. Informasi itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengupahan, sistem pembayaran berdasarkan ritase, status hubungan kerja, dan keterangan pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.
KDM dan Bupati Kuningan Diharapkan Mendorong Kepastian
Kasus Suherman menjadi perhatian publik karena menyangkut pertemuan antara persoalan pemeriksaan kesehatan, reputasi seseorang, dan hubungan kerja.
Masyarakat berharap KDM dan Bupati Kuningan mendorong penanganan yang terukur sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus memastikan instansi terkait menjalankan tugasnya secara profesional.
Pemerintah tidak harus langsung membenarkan pengaduan Suherman ataupun menyalahkan perusahaan. Namun, proses pemeriksaan perlu berjalan secara transparan, dengan memperhatikan hak pekerja dan hak perusahaan untuk memberikan penjelasan.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
RadarInvestigasi.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi perusahaan, tenaga atau lembaga pemeriksa, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak lain yang terkait.
Aspirasi publik ini pada dasarnya meminta satu hal: kejelasan. Sebab, persoalan yang menyangkut nama baik, pekerjaan, dan penghidupan keluarga harus ditangani berdasarkan bukti, bukan prasangka.
RADARINVESTIGASI.COM — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.

