Notification

×


 


 


 

Polres Kuningan Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba Hingga ke Akar, Sita Miras Masuk Tahap Pemusnahan Pekan Depan

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T05:33:28Z

Kapolres Kuningan  AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H

Radar Investigasi.com KUNINGAN — 


Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan terus memperketat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.



Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Kuningan  AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. usai menghadiri acara syukuran peluncuran (launching) syuting film edukasi layar lebar berjudul "Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu" di Pendopo Kabupaten Kuningan, Minggu (1 November 2026).



Menanggapi instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda, pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya menyasar para pengecer atau level bawah, melainkan terus dikembangkan secara serius hingga menjangkau jaringan bandar besar.

"Saat ini memang masih di tatanan pengedar dan pemakai, but we will keep developing (akan terus dikembangkan) sampai ke bandar-bandar besar. Karena terafiliasi jaringan ini cukup rapat, namun sudah jadi tugas dan kewajiban kami untuk menindaklanjuti secara serius," ujar Kapolres di Pendopo Kabupaten Kuningan.



Berdasarkan data dari jajaran intelijen, sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan bos besar narkoba secara langsung di wilayah Kuningan, di mana sebagian besar transaksi dilakukan secara terselubung melalui media komunikasi. Oleh karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus membongkar jaringan tersebut hingga tuntas.



Selain pemberantasan narkoba, Polres Kuningan juga bersiap untuk memusnahkan barang bukti hasil sitaan minuman keras (miras) dalam operasi sebelumnya. Pemusnahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.



Langkah ini sejalan dengan regulasi daerah di Kabupaten Kuningan yang menetapkan kebijakan bebas miras atau 0 persen. Hingga saat ini, aktivitas jual beli miras di wilayah Kabupaten Kuningan tetap dilarang keras dan tidak diizinkan.


Terkait sanksi hukum bagi para pemilik atau penjual miras yang sebelumnya terjaring razia, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penegakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah disidangkan di Pengadilan Negeri dengan putusan denda berkisar antara Rp3 juta hingga maksimal Rp20 juta. Jika terpidana tidak sanggup membayar denda tersebut, sanksi akan digantikan dengan hukuman kurungan sesuai keputusan pengadilan.



Melalui langkah tegas ini, Polres Kuningan berharap situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta kondusivitas daerah di Kabupaten Kuningan dapat terus terjaga dari bahaya peredaran narkoba dan pekat (penyakit masyarakat).


RadarInvestigasi.com — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.

×
Berita Terbaru Update