Oleh Saepul, Pemred Radar Investigasi
Kuningan - RI
Dugaan adanya permainan anggaran pada pelaksanaan Afirmasi Rehab Berat MTs PUI Cilimus terlihat dalam pelaksanaan program tersebut. Hal tersebut diketahui saat Tim Radar Investigasi turun langsung untuk memantau pelaksanaan progam di Madrasah tersebut.
Anggaran sebesar Rp. 372.204,- digunakan untuk merehab 3 ruang kelas. Yang jadi persoalan dilihat sangat jelas dalam pelaksanaan rehab tersebut tidak juklak juknis. Pertama bagian atap ruangan sama sekali tidak diperbaiki. Hanya bagian bawah saja (Dindi) yang terlihat diperbaiki. Padahal program rehab berat, seharus nya bagian atap juga diturunkan.
Salah seorang ahli bangunan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, tidak mungkin kalau ada alasan penurunan genting dilaksanakan setelah bagian bawah selesai. Karena yang paling utama dalam pelaksanaan Rehab Berat adalah bagian atap. Jadi bagian atap yang harus didahulukan.
“Ya.. Kalau memang seperti itu dugaan saya, mungkin pihak sekolah selaku pengguna anggaran mencari anggaran lebih, he.. he..” katanya sambil tersenyum.
Hal lain yang jadi pertanyaan adalah tidak adanya Papan Proyek sebagai bukti transparansi anggaran. Dimana papan proyek itu menunjukan kegiatan yang sedang dilaksanakan, jumlah anggaran, dan darimana anggaran proyek tersebut.
Terkait hal tersebut, Suhyanto, salah seorang Ketua LSM di Kabupaten Kuningan sedkit menyindir.
“Tidak adanya Papan proyek menunjukan adanya niat yang tidak benar. Kenapa papan proyek yang menunjukan sedang adanya kegiatan yang didanai oleh pemerintah tidak mau dipasang. Ini hal sepele yang jadi pertanyaan besar. Saya rasa anda sendiri bisa menjawabnya,” unkap Suhyanto.
Suhyanto juga mengatakan Madrasah atau Sekolah yang Menyelewengkan Dana Bantuan Pusat harus mendapatkan sanksi berat. Mengenai hal tersebut sudah jelas peraturannya, yakni pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


