Notification

×

Iklan

Iklan



Klarifikasi Disdikbud dugaan penyelewengan anggaran Rp 2.4 M, hati hati terjerat UU ITE.

Sabtu, 21 Juni 2025 | Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T06:09:33Z

Kantor Disdikbud Kuningan 

Kuningan RIN-

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan klarifikasi terkait rumor dugaan penyelewengan anggaran yang beredar di masyarakat. Disdikbud menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak berdasarkan fakta yang akurat.


Pihak Disdikbud menyatakan bahwa tidak menemukan besaran kegiatan pagu anggaran sebesar 2,4 M untuk satuan kegiatan pendidikan non formal seperti yang diberitakan di salah satu media online.


Poto Kasubag keuangan Disdikbud Kuningan 

Disdikbud Kuningan melalui kasubag keuangan menjelaskan bahwa informasi tentang dugaan penyelewengan anggaran  tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. yang terjadi hanyalah keterlambatan pembayaran kepada vendor atau pihak 3 penyelenggara Kegiatan pada bidang  PAUD atau pendidikan non formal di tahun 2024, yang dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp 200 juta. “Keterlambatan ini bukan lah suatu yang disengaja atau di selewengkan, ini semata karena kondisi fiskal keuangan daerah pada saat itu terjadi beberapa perubahan rasionalisasi anggaran yang belum sepenuhnya stabil, dan pada bulan Desember 2024 sudah diselesaikan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan Senin (17/6/2025)


Disdikbud juga menyebutkan bahwa persoalan anggaran tahun 2024 sebetulnya sudah terkoreksi oleh Inspektorat sebagai badan pengawasan pengelolaan keuangan dan telah diaudit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan tertuang dalam laporan keuangan daerah dan tidak ditemukan masalah dalam hal ini. 


Di tempat terpisah salah seorang tim advokasi media ini Agung Mastian mengingatkan, masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dapat merugikan pihak lain.


Karena pihak yang merasa di rugikan bisa saja  akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks arau berita bohong, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.


"Hindari Menyebarkan Hoaks, termasuk melalui Tiktok, Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dapat merugikan pihak lain" katanya 


Dengan klarifikasi ini, Disdikbud berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen mereka dalam menggunakan teknologi informasi dengan bertanggung jawab.

(Red )




×
Berita Terbaru Update