H. Supriyadi. M.Pd ,Kepala SMPN 7 Kuningan/ tim sukses Insan fajar
Kuningan RIN-
Dalam pemilihan Ketua PGRI, ketidakhadiran calon tidak serta-merta menjadi masalah besar. Yang lebih penting adalah mekanisme dan proses pemilihan yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Hal itu di jelaskan : H. Supriyadi. M.Pd selaku tim.pemenangan Insan fajar pada media ini , Selasa (10/6/2025) di sela sela kegiatan pemantapan dan sekaligus Deklarasi dukungan untuk memenangkan Insan fajar dalam kontestasi pemilihan ketua PGRI periode 2025 - 2030 yang rencananya akan digelar 15 sampai 16 Juni mendatang
"Kegiatan ini di hadiri oleh hampir seluruh perwakilan ranting dan cabang PGRI Kabupaten Kuningan yang memang mereka mempunyai hak suara dalam pemilihan nanti," tuturnya
Yang terpenting menurut Yadi ,Calon Ketua PGRI harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam AD/ART PGRI, serta mengajukan formulir pendaftaran (F1 untuk Calon Ketua dan F2 untuk Calon Wakil Ketua).
"Panitia pemilihan akan melakukan verifikasi terhadap calon yang telah mendaftar untuk memastikan mereka memenuhi syarat yang ditentukan. Pemilihan Ketua PGRI dilakukan melalui proses voting yang diikuti oleh anggota PGRI yang memiliki hak suara,"paparnya
Lebih jauh dia juga menjelaskan,Dalam beberapa kasus, terdapat isu rekayasa tata tertib pemilihan yang dapat menghalangi calon tertentu untuk maju dalam pemilihan salah satunya terkait kehadiran calon dalam pemilihan ketua PGRI nanti.
"Menurut kami ketidakhadiran calon dalam pemilihan tidak secara otomatis menjadi masalah besar jika proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, atau mengacu pada ADRT, sebab ADRT tidak ada klausul yang mewajibkan Calon untuk hadir di acara pemungutan suara. Apalagi Pa Irsan fajar tidak hadirnya karena memenuhi panggilan sebagai tamu Alloh, siapa yang mau menolaknya," pungkasnya dengan sedikit tertawa
(Red)