![]() |
Gambar Hanyalah Ilustrasi |
Kuningan - RIN
Kasus pencabulan bocah terjadi di Kuningan. Tepatnya di Desa Lengkong, Garawangi, Kuningan.
AA (51) warga setempat yang berprofesi sebagai pemulung, dilaprkan ke kepolisian atas perbuatan bejatnya. Korbannya tiga orang. Dua masih balita, dan satunya lagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan informasi, kasus terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli di salah satu warung kopi. Tentu saja orang orang tua kaget dan emosi.
Warga Desa Lengkong menjadi heboh karena kasus tersebut. Mereka nyaris menghakimi pelaku.
Beruntung, beberapa warga lainnya segera mengamankan pelaku. Lalu menyerahkannya ke polisi.
Sementara itu dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kuningan, ternyata korban pelaku sudah 3 anak. Dua diantaranya masih balita dan anak tuna rungu.
Menurut keterangan polisi,sesuai pasal 15 UU tentang Perlindungan Anak, atas perbuatannya pelaku kena ancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal bisa dipenjara 15 tah
un.
(Red)