Notification

×


 


 


 

Eksekusi Rumah Ibu Suimah Sempat Memanas, Berakhir Damai Lewat Kesepakatan Bermaterai Rp400 Juta

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T13:37:36Z

 

Caption, situasi awal saat mau eksekusi 

Brebes RIN- 

Pelaksanaan eksekusi rumah milik Suimah di Desa Karangreja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diwarnai penolakan dari warga yang menghadang jalannya eksekusi. Massa menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap karena perkara tersebut tengah ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026).


Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga berhadapan dengan tim pelaksana eksekusi yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Adu argumentasi antara masyarakat, tim eksekusi, dan aparat keamanan sempat terjadi. Namun, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif sehingga ketegangan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.


Poto bersama setelah penandatanganan surat kesepakatan 

Kuasa hukum Suimah, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda mengingat masih adanya gugatan yang sedang diproses di PTUN.

"Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh serta mengedepankan aspek kemanusiaan. Jangan sampai eksekusi dipaksakan sebelum ada kepastian hukum," tegasnya.


Menurut kuasa hukum, dugaan cacat hukum maupun cacat prosedur dalam perkara tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme peradilan yang berwenang. Pihaknya pun memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak-hak kliennya.


Melihat situasi yang semakin alot, Panitera Pengadilan Negeri Brebes bersama aparat keamanan memfasilitasi mediasi yang dihadiri pemohon eksekusi, termohon eksekusi, kuasa hukum kedua belah pihak, pemerintah desa, serta para saksi. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, seluruh pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu.


Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Kesepakatan serta Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan. Kesepakatan itu dibuat secara hitam di atas putih, ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir, serta dibubuhi materai sebagai bentuk komitmen hukum atas seluruh isi perjanjian.


Berdasarkan isi kesepakatan, pihak termohon bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada pemohon sebesar Rp400 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp300 juta dalam jangka waktu empat bulan sejak penandatanganan kesepakatan, sedangkan Rp100 juta sisanya akan dibayarkan secara bertahap selama empat bulan berikutnya.


Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pihak termohon tidak memenuhi isi kesepakatan atau melakukan wanprestasi, maka bersedia dilakukan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam berita acara dan surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.


Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Brebes memutuskan tidak melaksanakan pengosongan secara paksa. Suasana yang sebelumnya sempat memanas pun berangsur kondusif setelah seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah.


Setelah seluruh kesepakatan disahkan dan dokumen resmi ditandatangani, masing-masing pihak, baik pemohon eksekusi, termohon eksekusi, kuasa hukum, aparat keamanan, pemerintah desa, maupun warga yang hadir, meninggalkan lokasi dengan tertib. Proses eksekusi yang sempat memicu ketegangan akhirnya berakhir damai tanpa adanya tindakan anarkis maupun pengosongan secara paksa.


Sementara itu, perkara yang diajukan pihak Suimah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 Agustus 2026, sehingga proses hukum atas perkara tersebut masih akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

(Tim Red)

×
Berita Terbaru Update