Bang Manaf Ketua GIBAS Resort Kuningan
Kuningan RIN-
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, sebaiknya bisa menegaskan bahwa Kepala Sekolah yang sekolahnya masih terlibat atau menggunakan LKS di sekolah-sekolah dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya. Karena selama ini sepertinya anjuran Gubernur dan Kadisdikbud Kuningan sudah nggak dianggap.
Hal itu di jelaskan salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus sebagai ketua LSM GIBAS Resort Kuningan yaitu Manap Suharnap. yang lebih dikenal dengan nama panggilan Bang Manaf ,pada media ini , Sabtu (2/8/2025) di salah satu kedai kopi sekitaran gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Lebih jauh dia menjelaskan Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan LKS di sekolah-sekolah dapat ditegakkan dengan baik.
Kepala Sekolah yang terbukti terlibat dalam penjualan LKS di sekolah-sekolah sebaiknya dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatannya.
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan siswa dan orang tua.
Bupati Kuningan harus memantau secara ketat pelaksanaan kebijakan larangan penjualan LKS di sekolah-sekolah.
Bupati juga harus bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kebijakan dan anjuran gubernur dapat ditegakkan dengan baik.
Dengan adanya sanksi tegas bagi Kepala Sekolah yang terlibat dalam penjualan LKS, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa proses belajar-mengajar dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kepentingan komersial.
( Red)