Notification

×

Iklan

Iklan



Lapor Pak Mentri Peredaran LKS Masih Merajalela di Kabupaten Kuningan

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Agustus 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T04:06:20Z

Dokumentasi rapat FKGOL membahas peredaran LKS 

Kuningan RIN- 

Sejumlah masyarakat dan organisasi di Kabupaten Kuningan termasuk Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL ) melalui media ini melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang masih maraknya peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Meskipun sudah ada larangan dari pemerintah, namun peredaran LKS masih saja terjadi dan merugikan siswa dan orang tua.


Hal itu di katakan Rahmat selaku Sekjen GAMAS Kabupaten Kuningan dan merupakan salahsatu organisasi yang tergabung dalam FKGOL pada media ini,Sabtu (2/8/2025). 


Masih  menurut pria bertubuh besar ini mengatakan, saat ini masyarakat mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih memperjualbelikan LKS. Karena anjuran gubernur dan Kadisdikbud Kuningan sepertinya sudah tak di anggap.


Selain itu masyarakat meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tentang LKS di sekolah-sekolah.


Karena peredaran LKS berpotensi meningkatkan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh siswa dan orang tua. Serta  mengganggu proses belajar-mengajar dan mengurangi kualitas pendidikan.


Dengan laporan ini, masyarakat dan organisasi pendidikan di Kabupaten Kuningan berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah peredaran LKS di sekolah-sekolah di Kabupaten Kuningan karena anjuran gubernur (KDM ) dan Kadisdikbud Kuningan sudah tak dianggap.


Selain itu FKGOL juga dalam waktu dekat akan mengadakan Audiensi terkait rumor yang sedang berkembang salah satunya terkait LKS , pada anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan berharap Pihak DPRD dapat menghadirkan seluruh elemen yang terkait dengan LKS.


Pihak terkait termasuk kementrian pendidikan baiknya segera memberikan penegasan  sangsi pada oknum kepala sekolah, guru , maupun pejabat Disdik bila terbukti melakukan atau mendukung memuluskan praktek peredaran LKS tersebut. Karena Larangan jual beli LKS pada orang tua sudah jelas ada larangannya dari pemerintah 


(Red )

×
Berita Terbaru Update