Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Nah lho Ada Kuwu Dipecat Lagi, Makanya Jadi Pemimpin Harus Amanah

Gambar Hanyalah Ilustrasi 


Ciamis-RIN


Lagi lagi Kuwu bermasalah dipecat. Kali ini menimpa Kuwi Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, yakni HS. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagai kades.


Sebelumnya, Pemkab Ciamis memberhentikan sementara HS selama 30 hari. Namun selama pemberhentian sementara, HS tidak melakukan memperbaiki permasalahan yang dihadapinya, sehingga diusulkan untuk pemberhentian tetap


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari melalui Kabid Pemdes, Andi Sofyandi, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap telah diterbitkan pada 8 Agustus 2025. SK tersebut kemudian diserahkan kepada Camat Tambaksari pada 12 Agustus 2025.


“Iya, SK sudah terbit tanggal 8 Agustus 2025. Namun diserahkan kepada Camat Tambaksari pada tanggal 12 Agustus 2025,” katanya, Selasa (19/8/2025). 


Sementara itu, Camat Tambaksari, Osep Hernandi, membenarkan pihaknya telah menerima SK berhentikan Kades Tambaksari. Namun, SK tersebut belum tersampaikan kepada yang bersangkutan. 


“SK belum tersampaikan kepada yang bersangkutan, karena keberadaannya tidak diketahui,” ucapnya. 


Osep menjelaskan, setelah SK pemberhentian tetap terbit, langkah berikutnya adalah pelantikan penjabat kepala desa. Hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambaksari.


“SK Penjabat Kades Tambaksari sudah keluar bersamaan dengan SK pemberhentian tetap. Penjabat berasal dari unsur ASN Kecamatan Tambaksari sesuai dengan usulan camat,” tambahnya.


Dengan keputusan berhentikan tetap Kades Tambaksari ini, jumlah desa di Ciamis yang dipimpin oleh Penjabat Kades bertambah menjadi enam desa. Selain Tambaksari, lima desa lainnya adalah Desa Giriharja (Kecamatan Rancah), Desa Cigayam (Kecamatan Banjaranyar), Desa Sindangbarang (Kecamatan Panumbangan). Kemudian, Desa Pasir Tamiang (Kecamatan Cihaurbeuti), dan Desa Baregbeg (Kecamatan Lakbok).


(Kontributor Ciamis)

Posting Komentar

0 Komentar