Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

T Akui Perbuatannya Kepada Suaminya Tentang Dugaan Skandal Asmara Oknum Kuwu

 

 Demo Warga Padamenak Tuntut Kuwu Mundur

Kuningan - RIN

Ungkapan P suami T, yang diduga punya skandal asmara dengan R Kepala Désa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupatén Kuningan, yang menyatakan bahwa istrinya telah mengakui perbuatannya, membuat warga merasa miris.

Warga kesabaran. Merekapun kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut sang petualang asmara terlarang tersebut mundur dari jabatannya.

Cek Alat Latihan Paha Di Rumah / Senam Kegel otot Paha Alat Gym Kegel / Alat Fitness Otot Paha Kaki Trainer Home Workout Alat Latihan Wanita dengan harga Rp77.000.

“Kuwu itu figur publik lho, pemimpin masyarakat. Kami tidak mau dipimpin oleh seorang Kuwu yang punya akhlak buruk,” kata salah seorang warga, disela sela aksi demo, Senin, 29 September 2025, pukul 15.00

Aksi unjuk rasa kali ini sungguh menarik perhatian. P suami yang istrinya diselingkui tampak hadir juga menuntut keadailan.

“Dari pengakuan istri saya, kasus ini memang terjadi,” aku P sambil menahan tangis.

Jangan Ketinggalan Selagi Ada Promo

Memang, semula P dikabarkan ikut menandatangani surat kesepakatan damai antara dia dengan Kuwu R. Tapi konon kabarnya, P saat itu mendapat tekanan dari pihak tertentu.

P dalam kasus ini tidak melaporkan Kuwu R secara hukum. Ini merupakan delik aduan. Alasannya kalau dilanjutkan secara hukum, P merasa tidak tega terhadap anak anaknya, karena pasti ibu nya juga akan diproses secara hukum.

Sementara itu, warga yang sudah muak dengan kelakuan Kuwu R terus melakukan aksi, meskipun dibawah guyuran hujan. Pokoknya tak ada tawar menawar lagi. Kuwu R sang petualang asmara terlarang harus mundur.

“Matak mawa apes désa,” celetuk seorang ibu ibu yang ikut hadir unjuk rasa.

Di pihak lain, tampak aparat keamanan, Kepolisian, Koramil, Camat, dan unsur Kecamatan hadir dihadapan para pendemo.

Aksi demo nyaris kisruh. Pasalnya R Kepala Désa, yang menjadi target demo, tidak hadir. Masa pun terlihat mulai beringas. Situasi memanas. Untungnya tidak sampai anarkis.

Meski demikian, teriakan-teriakan kasar dan cemoohan pada R pun terus dilontarkan. Terdengar suara lantang Korlap aksi massa, Teguh, dalam orasinya. Dia tetap menuntut agar Kades R turun dari jabatannya. 

Alasan penurunan kades sudah jelas, yaitu melakukan perbuatan mesum dan asusila, bukti vudeo, chat dan keterangan saksi membuat keresahan warga.

Sesekali terdengar teriakan-teriakan provokasi yang dikhawatirkan menyulut emosi warga lainnya.

Akhirnya, Jasa, Ketua BPD, didampingi aparatur desa dan petugas keamanan mengambil inisiatif menjemput paksa R di rumahnya. 

Tokoh masyarakat yang juga mewakili kaum ibu, Hj Nining menyuarakan aspirasinya, 

" Ini bukan soal politik, tetapi soal perbuatan pemimpin yang a-susila. Saya dengan tegas meminta BPD mengusulkan pemberhentian Kades Padamenak R dari jabatannya. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan saya minta kepada pemerintah baik kecamatan maupun kabupaten berlaku jujur, adil dalam menyikapi tuntutan untuk kebenaran! " tegas Nining

Hal senada disampaikan Neneng Yuningsih, yang juga aktif di komunitas ibu-ibu majelis taklim, Neneng juga menuntut Kuwu R turun dari jabatannya.

"Saya dan warga lain tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang tidak amanah, tidak bermoral " tegas Neneng yang di akhiri dengan melantunkan shalawat nabi secara bersama.

Smentara itu, Camat Jalaksana Bagja Gumelar, saat ditemui para demonstran, menjelaskan, proses penurunan kades harus melaui prosedur. 

“Harus rapat antara BPD dengan perwakilan warga. Jadi lengser dan tidaknya kades, tentunya dari hasil kesimpulan rapat desa " Jelas Bagja .

Lanjut Bagja, pihak kecamatan kapasitasnya hanya menyampaikan hasil rapat itu ke DPMD dan mengawalnya. 

Kades Padamenak R yang dijemput paksa akhirnya datang ke lokasi. Namun dirinya seperti mengambil sikap mempertahankan jabatannya, tidak mau dilengserkan apalagi mengundurkan diri.

"Kalau masyarakat punya hak dalam menyikapi masalah ini, maka saya pun punya hak yang sama. Untuk itu saya minta waktu sehari atau dua hari untuk mengambil keputusan ini " ujar R singkat. 

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar