Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Diduga Selewengkan Sejak 2021, Kepala Desa Dan Bendahara Désa Gunungaci Resmi Jadi Tahanan

 

Kedua Tersangka Ditangkap

Kuningan- RIN

Kepala Désa dan Bendahara Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, akhirnya resmi jadi tersangka. Sebelumnya, kedua perangkat desa tersebut sempat jadi bahan perbincangan karena diduga telah menyelewengkan dana sejak tahun 2021 sampai 2024.

Cek Perapat Miss V Permanen Agar Kembali Perawan Pengencang Rapet Obat Keputihan Perapet Miss Mis V Kewanitaan Merapatkan miss v HERBAL PERAPAT herbal dengan harga Rp79.899

Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan telah menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua perangkat desa tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 182 JT.

Ditetapkannya ME, Kepala Desa dan DA,Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong tunjangan perangkat desa dan BLT Dana Desa (BLT-DD).

Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari selama jadwal waktu sidang.

(RED)

Klik untuk pemesanan




Posting Komentar

0 Komentar