Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Sejumlah SPPG Dilaporkan Ke Polres Kuningan Atas Dugaan Beberapa Pelanggaran

 


Kuningan-RIN

Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) resmi melaporkan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Polres Kuningan, Selasa (7/10/2025).

Laporan tersebut terkait  dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan. 

Dilansir dari salah satu media online, Ketua Pekat IB Kuningan, Donny Sigakole, mengungkapkan hasil temuannya di lapangan. Hal tersebut berdasarkan dari hasil investigasi lembaganya.

“Banyak SPPG diduga beroperasi tanpa memenuhi tiga persyaratan vital yang diwajibkan oleh pemerintah, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai. Padahal, ketiga sertifikat tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menjamin keamanan pangan, kebersihan dapur, dan kelayakan air yang digunakan,” ungkapnya.

Menurutnya, SPPG merupakan dapur pelayanan gizi, bukan dapur sembarangan. Tanpa tiga sertifikat itu, tak bisa jamin kebersihan, kehalalan, dan keamanan airnya. Anak-anak seolah dijadikan percobaan. Ini benar benar fatal. 

Dugaan pelanggaran, lanjutya, bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut moral, etika, dan tanggung jawab hukum. 

“Program MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kepedulian negara terhadap gizi anak bangsa, bukan celah praktik ceroboh yang bisa menimbulkan dampak kesehatan serius di kemudian hari,” tandasnya.

Kalau higienitas diabaikan, kata dia, sama dengan menanam masalah. Bukan sekadar program makan tapi kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Lebih jauh, PEKAT IB juga menyoroti potensi kerugian negara akibat penggunaan dana publik untuk kegiatan yang tidak memenuhi syarat hukum. Menurut Donny, situasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Kalau uang rakyat digunakan untuk dapur tak layak, itu bukan sekadar lalai tapi pelanggaran hukum!” tukasnya.

Dalam laporan bertajuk “Pengaduan Dugaan Penyimpangan Operasional SPPG”, PEKAT IB Kuningan meminta Unit Tipidkor Polres Kuningan untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG, termasuk legalitas badan hukum, kelengkapan sertifikat wajib, serta kepatuhan terhadap standar operasional program MBG.

“Kami bukan mau menjatuhkan siapa pun. Kami hanya ingin aturan ditegakkan, keselamatan anak dijaga, dan uang rakyat tidak disalahgunakan,” kata Donny menegaskan.

Ia menambahkan, pihaknya percaya Polres Kuningan akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. PEKAT IB berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini agar setiap bentuk penyimpangan dapat diungkap.

“Jangan biarkan program bergizi jadi sumber polemik. Kami percaya Polres Kuningan bisa bertindak profesional. Yang salah harus diperiksa, yang lalai harus dievaluasi, dan yang jujur harus diapresiasi,” tandasnya.

Laporan PEKAT IB ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap pelaksanaan program MBG di Kuningan. Dugaan pelanggaran yang melibatkan aspek higienitas, legalitas, dan akuntabilitas kini menjadi perhatian serius. Publik berharap langkah ini menjadi awal penegakan aturan agar program pangan bergizi benar-benar hadir dengan standar tinggi, aman, dan transparan bagi seluruh anak di Kabupaten Kuningan.

(RED)

Posting Komentar

0 Komentar