Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Advokat Ramadhaniel S Daulay Laporkan Bupati Ciamis Ke Polda Jabar, Diduga Gara Gara ADD Tahap II 2024 Tak Dicairkan

 

Ramadhaniel S Daulay Advokat Yang Melaporkan Bupati Ciamis

Ciamis - RIN

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, diduga telah melakukan korupsi dana APBD 2024 senilai Rp 5,16 miliar. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024, dengan rincian Rp 20 juta per desa, dikali 258 desa, kali 258 desa.

Atas dugaan tersebut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dilaporkan ke Polda Jabar oleh advokat Ramadhaniel S Daulay pada Senin, pekan lalu.

Cek Seed Perapat Obat Perapat Miss V | Obat Keputihan Kewanitaan Herbal 100% dengan harga Rp72.000

Ramadhaniel menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul setelah dirinya mengkumpulkan sejumlah bukti terkait tidak cairnya ADD tahap II tahun 2024 di Kabupten Ciamis sebesar Rp 20 juta per desa, dikali 258 desa. Total ADD tahap II tahun 2024 yang tidak cair mencapai Rp 5,16 miliar.

“Pelaporan yang saya buat karena peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sehingga saya sebagai masyarakat Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ADD II tahun 2024 belum cair di Kabupaten Ciamis,” ujarnya, seperti dikutip Selasa 7 Okteber 2025.

Menurutnya, temuan bermula dari penelusurannya atas laporan Imat Ruhimat, mantan kades Cicapar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya sementara. Salah satu laporannya memuat catatan tentang tidak cairnya ADD Tahap II tahun 2024.

Ramadaniel kemudian menyinkronkan data tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan Pemkab Ciamis dan DPRD pada 9 Januari 2025. Termasuk awak media.

Hasilnya ia mendapat informasi bahwa ada ADD tahap II tahun 2024 akan diganti dengan pencairan di bulan Maret 2025. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Ketika disambungkan dengan laporan Imat Ruhimat sampai detik ini ADD tahap II tahun 2024 belum dicairkan. Menduga diselewengkan,” katanya.

Ramadhaniel menambahkan, sebelum membuat laporan ke Polda Jabar, ia sudah mengumpulkan data dari pemberitaan pers dan hasil investigasi lapangan.

“Pada 26 September saya kumpulkan semua bukti-bukti pemberitaan teman-teman pers, kemudian saya cocokkan dengan apa yang disampaikan Imat Ruhimat dan informasi dari Yoyo Wahyono bahwa akan dicairkan (dana pengggantinya) pada bulan Maret 2025. Kalau akan dicairkan berarti uangnya ada,” jelasnya.

Ia menegaskan, ADD tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan. Sementara dugaan korupsi harus ditindak sesuai aturan.

“Siapa yang terlibat hal ini? Apakah ada bancakan-bancakan, itu tugasnya penyidik. Dan saya indikasikan itu pasti ada,” ujarnya.

Klik di sini untuk pemesanan

Kaur Keuangan Desa Gunungcupu, Ikmal Santoso, juga membenarkan hal tersebut. Ia tak menampik kalau ADD tahap II 2024 memang tidak cair sampai saat ini. Begitu juga dengan dana penggantinya yang sempat dijanjikan cair bulan Maret 2025.

“Memang tidak cair untuk ADD tahap II di tahun 2024,” katanya.

Akibatnya, berbagai kegiatan desa seperti pemberdayaan, penyuluhan masyarakat, hingga program PKK dan lembaga desa terhenti.

“Kalau tidak dana berarti tidak ada kegiatannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, enggan menanggapi pelaporan tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa pencairan ADD tahap II 2024 seharusnya terjadi pada bulan Juli 2024. Sedangkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sudah habis masa jabatannya sejak 20 April 2024 dan baru kembali menjabat pada 20 Februari 2025.

“Artinya waktu ADD tahap II tahun 2024 (tidak cair) kebetulan yang menjabat masih Penjabat (Pj), bukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Sehingga kita pun tak menanggapi adanya tuduhan dugaan tindak pidana korupsi tentang ADD tahap II tahun 2024 kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya,” katanya.

Konflik Kepentingan 

Di pihak terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Ciamis, Agus Rohimat, menilai Advokat Ramadhaniel S Daulay yang dikabarkan melaporkan Bupati Ciamis soal dana ADD Tahap II 2024 tidak cair, ke Polda Jawa Barat dinilai kurang referensi dan gagal faham.

Menurutnya, soal gagal bayar ADD Tahap II 2024, pernah dibicarakan saat Apdesi audiensi dengan Komisi A di DPRD.

”Saat itu, Pak Herdiat, statusnya bukan bupati. Saat itu Ciamis dipimpin Pj Bupati Budi Waluyo, staf KPK. Dari sini saja kita bisa lihat pelapor minim pengetahuan soal duduk perkara yang ia laporkan, ” kata Agus, seperti dikutip dari Sakata.ID

Kondisi APBD saat itu, lanjut Agus, dalam keadaan defisit. Karena hal itu pembayaran ADD tahap II tahun 2024 tidak dibayarkan dengan beberapa pertimbangan.

Agus juga menilai laporan itu sangat sarat dengan konflik kepentingan. Dia menengarai ada udang dibalik laporan tersebut, berkaitan dengan diberhentikannya sementara salah seorang Kades di Banjarsari.**


(RED)


Posting Komentar

0 Komentar