Notification

×

Iklan


 

Fenomena Tragis di Dunia Pendidikan Kuningan: Kasus Pencabulan dan Kekerasan Guru terhadap Siswa Memerlukan Solusi Hukum dan Etika

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T08:43:25Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Radarinvestigasi.com,

22-Nopember+2025 Kuningan diguncang oleh beberapa kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru. 

Salah satu yang paling mencuat adalah kasus seorang guru ngaji berinisial HS yang mencabuli tiga murid perempuannya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku memanggil korban satu per satu dengan modus mengajari mengaji dan melakukan pelecehan seksual di ruang kelas madrasah setelah salat Maghrib.

Kasus ini sudah dalam proses hukum dengan pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, ditambah dengan pidana tambahan karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Selain itu, ada kasus guru SMAN 3 Kuningan yang diduga melakukan pelecehan kepada siswinya dan telah dinonaktifkan sementara waktu oleh sekolah. Kasus-kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Kuningan.

Pandangan Hukum untuk Instansi Terkait Dinas Pendidikan perlu melakukan pengawasan ketat terkait perilaku guru dan tenaga pendidik, serta memfasilitasi pelaporan kasus kekerasan atau pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah. Penanganan kasus harus transparan dan berorientasi pada perlindungan anak yang menjadi korban.

Ketua PGRI harus mengedepankan kode etik guru secara ketat, mengawasi perilaku anggota, dan memberikan pembinaan agar guru berperilaku profesional tanpa menggunakan kekerasan fisik maupun melakukan pelecehan seksual terhadap siswa. Penegakan disiplin bagi pelaku sangat penting untuk menjaga martabat profesi guru.

BKPSDM bertanggung jawab dalam seleksi, pengangkatan, dan evaluasi kinerja guru maupun tenaga pendidik. Mereka harus menerapkan mekanisme pemeriksaan latar belakang dan evaluasi etika secara rutin, serta memberikan pelatihan tentang perlindungan anak dan anti-kekerasan untuk mencegah kejadian serupa.

Kesimpulan kasus pencabulan dan kekerasan oleh guru adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas dalam kerangka hukum dan etika profesi dengan tujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta hak-hak siswa di Kabupaten Kuningan. Pendekatan terpadu antara penegakan hukum, pengawasan internal pendidikan, pembinaan profesi guru, serta edukasi kepada siswa dan masyarakat merupakan kunci untuk mengendalikan dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan

( ****)

×
Berita Terbaru Update