
Karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Membantah berita untuk tujuan koreksi atau klarifikasi adalah hak yang sah dan dilindungi. Namun, pastikan informasi yang Anda gunakan untuk membantah adalah benar dan akurat untuk menghindari potensi jerat hukum terkait hoaks atau pencemaran nama baik.
Hak bantah berita" mengacu pada hak jawab dan hak koreksi, yaitu hak individu untuk menanggapi atau mengoreksi berita yang dianggap merugikan atau tidak akurat. Kedua hak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan bertujuan untuk mengklarifikasi kekeliruan informasi dan menjaga kredibilitas media.
Secara etika dan hukum, hak jawab sebaiknya digunakan di media yang sama yang memuat berita tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pembaca atau pemirsa asli yang terpapar informasi awal juga berhak melihat klarifikasi, koreksi, atau sanggahan.Tidak ada peraturan mutlak yang melarang Anda menggunakan media lain.
Berikut adalah beberapa nuansa terkait hal ini:
Mengapa Sebaiknya di Media yang Sama?
Mencapai Audiens yang Sama: Tujuan utama hak jawab adalah memperbaiki informasi yang salah atau tidak akurat di mata audiens yang sama yang melihat berita asli.
Kewajiban Media: Di Indonesia, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara eksplisit mengatur hak jawab dan mewajibkan media massa untuk melayani hak jawab tersebut.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Dewan Pers memfasilitasi sengketa pers dengan meminta media yang bersangkutan menayangkan hak jawab sebagai bagian dari penyelesaian.
Bisakah di Media Lain?
Anda bisa saja menyampaikan sanggahan Anda melalui media lain (misalnya, membuat pernyataan di media sosial pribadi, mengirimkan rilis pers ke media lain, atau mengadakan konferensi pers).
Namun, tindakan ini memiliki keterbatasan:
Efektivitas Berkurang: Audiens di media lain mungkin tidak sama dengan audiens yang membaca berita asli.
Tidak Menghilangkan Kewajiban Media Asli: Menggunakan media lain tidak serta merta membebaskan media yang pertama dari kewajiban hukum atau etika untuk memuat hak jawab jika diminta secara resmi.
Meskipun bebas mengklarifikasi di mana saja, cara paling efektif dan sesuai prosedur hukum untuk menggunakan hak jawab adalah dengan mengajukan permintaan resmi kepada media yang bersangkutan untuk memuat ralat atau sanggahan. Jika media tersebut menolak, dapat diadukan hal tersebut ke Dewan Pers.
Membantah berita untuk tujuan koreksi atau klarifikasi adalah hak yang sah dan dilindungi.
Namun, pastikan informasi yang gunakan untuk membantah adalah benar dan akurat untuk menghindari potensi jerat hukum terkait hoaks atau pencemaran nama baik.
Dari berbagai sumber ( ****)


