-->

Notification

×


 


 


 

Oknum Guru Nikah Siri: Skandal Pendidikan yang Menghebohkan!

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T10:18:43Z

Karikatur pernikahan siri, hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN- 

Sebuah kasus nikah siri yang melibatkan oknum guru sekolah dasar negeri di salah satu sekolah di Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan telah berkembang dan sampai ke tim media ini . Kasus ini menyoroti masalah etika dan moral dalam dunia pendidikan.


Informasi yang di himpun tim media ini , oknum guru berinisial T.O. telah melakukan pernikahan siri dengan wanita yang beralamat di Kecamatan Ciwaru .

"bener udah nikah sirih sama orang ciwaru saksi nya anak nya yang menikahkan nya amilin desa wilanagara luragung," jelas Narasumber menjawab pertanyaan wartawan yang namanya minta di rahasiakan, Kamis kemarin (27/11/2025).


Informasi tersebut  di benarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) Kecamatan Karangkancana Elin saat di konfirmasi terkait hal tersebut 

"Betul sudah nikah Tapi sudah ada izin tertulis dari istri tuanya,bahkan anak sambung dari istri tuanya pun yang jadi saksi dalam pernikahan tersebut," jelas Ketua K3S menanggapi pertanyaan tim wartawan melalaui sambungan telpon pribadinya, Minggu (30/11/2025).


Lebih jauh Ketua K3S mengatakan bahwa istri tuanya mengijinkan suaminya nikah lagi besar kemungkinan karena sedang sakit dan merasa sudah tidak mampu lagi melayani suami bahkan informasi tersebut sudah banyak yang tau (heboh..red)


Ditempat terpisah Suradi Ketua forum Wartawan dan Sekolah (Forwades) sangat menyayangkan semua itu bisa terjadi 

" Sangat di sayangkan sekali mereka sebagai PNS melakukan tindakan yang di larang selaku PNS yaitu pernikahan di bawah tangan , apapun dalihnya kalau di PNS pernikahan sirih itu bisa dikatakan Kumpul kebo kalau mengacu pada peraturan tentang kode etik PNS , tetapi kalau menurut agama memang hal itu sah dan  tidak di larang," katanya 


"Padahal kalau sejumlah pihak setuju atau tidak keberatan, terutama istri tuanya dan atas izin atasan kenapa tidak nikah resmi ( tercatat di pemerintahan..) saja , mungkin bisa lebih tenang dalam menjalani rumahtangganya tidak merasa di bayang bayang kesalahan karena diduga melanggar kode etik PNS," tambahnya 


Tim media ini sudah mencoba berusaha konfirmasi kepada T.O baik secara langsung datang ke lembaga sekolah tempat ia bekerja bahkan sampai melalaui sambungan telepon, WhatsApp belum juga berhasil , bahkan seperti nomor kontak tim media pun malah di blokir.


Rencananya dalam waktu dekat tim media ini akan mencoba konfirmasi atau minta tanggapan ke pihak terkait dalam hal ini Disdikbud,dan BKPSDM Kabupaten Kuningan.


Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), nikah siri dilarang dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Hal ini karena nikah siri, meskipun sah secara agama, tidak sah secara hukum negara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS. 


Penjelasan lebih lanjut:

Larangan Nikah Siri untuk PNS:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983, mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi. 


Jika seorang PNS melanggar aturan tersebut dan melakukan nikah siri, ia dapat dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi ini bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 


Larangan ini diberlakukan karena nikah siri tidak diakui oleh negara dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait hak dan kewajiban dalam keluarga, serta masalah administrasi negara. 


Pernikahan yang sah secara hukum negara adalah pernikahan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau di catatan sipil bagi yang beragama lain. 


Dari berbagai sumber (Red )


×
Berita Terbaru Update