
Poto , petugas pol PP lagi berkomunikasi dengan pemilik lahan pembangunan tower tanpa izin
Kuningan RIN-
Kades dan pemilik lahan memberikan keterangan berbeda terkait sewa lahan tower telekomunikasi di Desa Gerba. Pemilik lahan, Agus bersama istrinya, menyatakan bahwa pihak perusahaan pembangunan tower belum membayar sewa lahan sepenuhnya meskipun telah melakukan pembangunan tower.
"Belum belum di bayar " kata Agus sambil melirik pada istrinya.
Di kesempatan yang sama istri agus pemilik lahat mengakui terkait sewa lahan untuk tower baru hanya sebatas DP ( panjer..red) .
" Lahan untuk Sepuluh tahun , mereka belum bayar hanya baru ngasih dp saja ," jelas istri Agus pemilik lahan
Selain itu dia juga mengakui pihak towernya yang mendatangi nya dan mengurus semuanya adalah Dudung (anggota tim pembangunan tower...red).
" Yang saya tau yang urus urus kesana kemari dari perusahaan tower pa Dudung ," jelasnya
Sementara itu, Kades Gerba saat di konfirmasi beberapa hari lalu menjelaskan untuk sewa lahan yang Rp 120 juta belum di bayar sesuai dengang kebijakan perusahaan dibayar nya jikalau pembangunan sudah beres.
" Kontrak lahan Rp 120 juta tapi belum di bayar karena kebikakan dari perusahaan katanya di bayarkan nanti kalau tower sudah berdiri (Sudah beres....red)
Terkait perizinan menurut kades Gerba sudah sampai tingkat kecamatan.
" Terkait izin wilayah sudah beres hingga tingkat kecamatan, kalau izin dari kabupaten saya nggak tahu," jelas kades melalui sambungan telepon seluler pribadi nya.
Untuk Informasi siang tadi, Senin (8/12/2025) Satpol PP Kuningan telah menyegel pembangunan tower telekomunikasi ilegal di Desa Gerba karena tidak memiliki izin resmi.
Pembangunan tower ini diduga telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran masyarakat sekitar karena berpotensi membahayakan keselamatan warga kalau tidak ada izin resmi dari DPMTSP Kabupaten Kuningan.
(Red)

