
Dok : pembagian dispensasi warga proyek pembangunan tower Desa Gerba
Kuningan RIN-
Pihak vendor dari Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo ) di Desa Gerba , Kuningan, Jawa Barat, menyerahkan dispensasi kepada warga sekitar 22 November lalu namun izin resmi pembangunan belum di tempuh.

Kegiatan pembangunan tower ilegal
Dispensasi tersebut dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi pembangunan tower yang belum memiliki izin resmi.
Karena merasa aman sudah berikan dispensasi warga biarpun belum menempuh izin resmi dari DPMTSP Kabupaten Kuningan,pihak vendor diduga merasa kebal hukum dengan leluasanya langsung lakukan kegiatan pembangunan pada 28 November kemarin.
Menurut sumber yang namanya minta di rahasiakan mengatakan,setelah sekitar beberapa hari di mulai pekerjaan proyek tersebut datanglah dari pihak kecamatan ngontrol ke lokasi tersebut yang belum berizin resmi , sepertinya informasi tersebut sampailah ke satpol PP Kabupaten datanglah dari satpol PP Kabupaten ke lokasi dan sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih berjalan.
" Saya juga heran kang , pihak kecamatan, pihak desa , bahkan pihak satpol PP Kabupaten pun pasti tau bahwa izin resmi belum kluar,tapi sudah ada kegiatan pengerjaan kok di biarkan saja ,"apa mereka sudah masuk angin ?," katanya
" Kalau iya mereka pada masuk angin berat dugaannya mereka diduga lakukan pelanggaran berat yaitu "Gratifikasi" mudah mudahan Kades , Camat, dan Pol PP tidak lakukan itu," ucapnya dengan nada yang berapi api
Narasumber juga mengatakan dalam pembagian dispensasi pihak kepala desa memilah milah antara orang yang mendukung dirinya waktu Pilkades dulu dan yang tida.
"Kuwu milihan anu dulurna milih pa kuwu...( Kades milir keluarga dekat dan yang berpihak padanya waktunya Pilkades...red) ," pungkasnya
Sementara kepala desa Gerba waktu di konfirmasi pihaknya mengelak apa yang di tuduhkan pada nya,terkait dispensasi.
" Semua itu tidak benar dispensasi di berikan pada yang dekat lokasi saja , dulu ada yang kelewat 3 orang tapi sekarang sudah di kasih ,dan jumlah nya pun terus bertambah," kata kades Gerba menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu kemarin (6/12/2025)
Lebih jauh kades Gerba menjelaskan terkait untuk perizinan di wilayah sudah di tempuh dari mulai masyarakat sekitar sampai ke kecamatan,
" waktos masihkeun artos pa TI PT pertalindo Aya ketua BPD babinsa (waktu penyerahan dispensasi disaksikan BPD serta Babinsa...red) Terkait uang sewa lahan menurut pihak perusahaan dibayar nya nanti kalau bangunan sudah beres ," tambanya
Sementara Warga Desa Gerba yang lain mempertanyakan keabsahan dispensasi tersebut, karena tidak ada izin resmi dari pemerintah daerah. "Kami tidak tahu apa-apa tentang dispensasi itu. Yang kami tahu, tower itu tidak memiliki izin resmi," kata seorang warga.
Pihak vendor tower mengklaim lagi melakukan semua prosedur yang diperlukan, namun warga tetap skeptis. "Kami tidak percaya dengan dispensasi itu. Kami ingin melihat izin resmi dari pemerintah daerah," tambah warga lainnya.
Pembangunan tower tanpa izin resmi ini telah menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat. Satpol PP Kuningan diharapkan melakukan tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan tower tersebut.
(Red )


