
Sosok Kabid GAKDA yang posisi tengah
Kuningan RIN-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan akan mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tower telekomunikasi ilegal di Desa Gerba. Pembangunan tower ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kasat Pol PP Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Gakda (Penegak Perda) Hendrayana, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
"penanggung jawab sudah diundang ke kantor untuk diminta keterangan dan dibuatkan BAP dan pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas. Karena proses adm perijinan baru menempuh perijinan lingkungan saja untuk PBG belum ada," jelasnya menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (7/12/2025) melalui chatting WhatsApp pribadinya
Lebih jauh Kabid GAKDA mengucapkan terima kasih atas informasinya pada media yang telah mengabarkan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan .
"Makasih info nya kang. Bahan langkah tahapan untuk penegakan. Kalau memang demikian kita akan segel lokasi," tegasnya
Untuk sangsi pada perusahaan atau vendor pembangunan tower yang nakal , menurut Kabid Hendra selain di berhentikan atau penyegelan lokasi pengerjaan juga di kenakan sangsi administrasi yang akan di masukkan ke kas daerah .
"Ada denda bayar langung ke kas daerah kang," pungkasnya
Satpol PP Kuningan akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ilegal. Warga Desa Gerba diminta untuk memantau situasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.
(Red )

