![]() |
| Poto kegiatan pembangunan tower yang diduga belum mengantongi izin |
Kuningan RIN-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang dilaporkan tengah berlangsung tanpa mengantongi izin resmi di Desa Gerba, Kecamatan Kramat Mulya.Sabtu (6/12/2025)
Pembangunan tower tersebut, yang diklaim oleh pelaksana dari PT Pertolindo sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2025, menuai sorotan tajam lantaran diduga kuat melanggar peraturan daerah terkait perizinan mendirikan bangunan.
Kepala Desa Belum Beri Restu
Fakta yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran adalah pernyataan dari pemerintah desa setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Gerba hingga saat ini belum pernah memberikan izin atau persetujuan resmi untuk dimulainya proyek pembangunan di wilayahnya.
"Kepala Desa Gerba belum memberikan izin apa pun terkait pembangunan tower itu. Jelas ini sudah menyalahi prosedur yang ada," ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
sementara itu informasi yang dapat dari media ini bahwa pembangunan tersebut belum ada kajian teknis dari berbagai instansi,salahsatunya dari PUTR,
Meskipun pembangunan baru dimulai akhir November, kecepatan pengerjaan di lapangan menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut akan rampung sebelum proses perizinan yang seharusnya ditempuh selesai. Hal ini mencerminkan adanya upaya 'jalan pintas' oleh pihak perusahaan, PT Pertolindo, yang berpotensi mencederai tata kelola perizinan di Kabupaten Kuningan.
Desakan Penertiban dari Berbagai Pihak
Kasus ini menambah panjang daftar pembangunan tower tak berizin yang marak terjadi di Kuningan, yang sebelumnya sudah ditindak di beberapa lokasi lain. Berbagai elemen masyarakat dan pegiat hukum meminta agar Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), tidak menoleransi pelanggaran ini.
"Kami minta Satpol PP segera turun ke lapangan. Lakukan penyegelan dan hentikan semua aktivitas pembangunan. Jangan sampai ada pembangunan 'siluman' yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban umum," tegas seorang aktivis pemerhati tata ruang di Kuningan.
Pembangunan tower telekomunikasi diatur secara ketat, memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lain, termasuk persetujuan dari lingkungan dan desa setempat. Jika pembangunan sudah dimulai tanpa izin kepala desa, apalagi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka Satpol PP wajib mengambil tindakan penertiban sesuai Perda yang berlaku, termasuk penyegelan atau pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan terkait langkah spesifik yang akan diambil terhadap pembangunan tower di Desa Gerba tersebut.
Ditempat terpisah salah satu warga mengatakan, bahwa kegiatan pembangunan tersebut sudah banyak yang ngontrol tapi tetap saja berjalan
"Satpol kecamatan maupun kabupaten cuma mengontrol aja..tidak berani memberhentikan kegiatan tersebut.," kata warga yang namanya minta di rahasiakan.
Sementara pihak pol PP kabupaten Kuningan sampai berita ini di munculkan belum di punta tanggapan nya ,
(Red)


