-->

Notification

×

Iklan


 

Jalan Lingkar Timur Kuningan: Keresahan Warga Berlanjut

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T02:39:26Z

Jalan lingkar timur Kuningan yang mempesona 

Kuningan RIN- 

Warga Kuningan masih menunggu penyelesaian sertifikat tanah yang terkena proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan. Belasan sertifikat belum selesai, menyebabkan keresahan di kalangan warga.


Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan yang kini bernama Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani ini awalnya diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Kuningan. 


Isu-isu yang Muncul saat tim media ini melakukan investigasi ini diantaranya,Proses pembebasan lahan yang tidak transparan dan dipaksakan dan Belasan sertifikat tanah belum selesai, menyebabkan keresahan warga seolah pejabat saling lempar bola.


Dugaan, proses pembebasan lahan yang tidak transparan dan lambatnya penyelesaian sertifikat tanah membuat warga merasa tidak puas.

"Awalnya 2022 lalu  selang beberapa waktu pembayaran lshan dengan nominal Rp 5 per bata , orang dari pemerintah daerah meminta dokumen sertifikat untuk di lakukan penyesuaian (split,,,red) namun sampai sekarang belum jelas seperti apa penyelesaian nya," jelas warga yang sertifikat nya tertahan di pemda Kuningan 


Kami sangat butuh dan dan cemas akan dokumen tersebut, salah satunya menurut warga,  se olah olah status tanah yang kami miliki nggak jelas, sebab sertifikat merupakan dokumen resmi atas kepemilikan tanah tersebut,dan kalau kami butuh dana yang rencana mengajukan kridit ke Bank tidak bisa karena sertifikat yang mau di ajukan untuk sebagai anggunan malah tergantung di Pemda kabupaten Kuningan.

" Kalau pemda tidak sanggup ya kembalikan saja, jangan di gantung seperti ini, katanya Kuningan beres dari gagal bayar faktanya split sertipikat aja dari 2022 sampai sekarang nggak beres," cetus warga


"Kalau masih di undur undur terus kami akan lakukan demo ke pemdes dan ke pemda sekalian," tegasnya dengan nada suara yang berapi api


Ditempat dan kesempatan terpisah kepala bagian pertanahan DPKPP kabupaten Kuningan Arif , membenarkan terkait sejumlah dokumen kepemilikan tanah terasering tersebut ada di bagian aset , dan pihaknya juga yang menyerahkan ke bagian aset.

" Kirain sudah beres, dokumen tersebut dulu saya serahkan ke aset karena di minta, terkait split sertipikat itu urusan aset di BPKAD dan BPN, karena di kami nggak ada program itu," jelas Kabid Arif menjawab pertanyaan wartawan,Kamis (8/1/2026) lalu.


Dalam kesempatan tersebut Kabid Arif menegaskan akan segera berkoordinasi dengan bagian aset guna membicarakan hal tersebut,

"Kasian masyarakat, kalau di biarkan ini bisa jadi bom waktu,Tapi kalau BPKAD nggak bisa kami siap,asal ada anggaran nya , masa pake uang pribadi," tambahnya dengan sedikit tersenyum kecil 


Sebelum nya Kepala bidang Aset di BPKAD Kabupaten Kuningan saat di konfirmasi media ini, pihaknya membenarkan bahwa sejumlah dokumen milik warga ada di BPKAD bagian Aset. Untuk pe nyemplitan dan juga yang habis semua .


Sementara kepala desa yang sertifikat warganya masih tertahan di Pemda kabupaten Kuningan, belum memberikan tanggapan yang berarti, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya. Dengan alasan lagi sibuk lagi ngurusin mau hajatan


Warga Kuningan menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar proses pembebasan lahan dan penyelesaian sertifikat tanah dipercepat.


Bersambung ke edisi berikutnya (Full)

×
Berita Terbaru Update