-->

Notification

×


 


 


 

Bupati Kuningan Diduga Langgar Asas Good Govermance; Tunjangan DPRD Harusnya Diatur Perbup, Bukan SK.

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T07:18:38Z

Caption,Dadan Somantri 

Kuningan RIN- 

Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang mengatur Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Dan Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Kuningan pada tahun 2025, telah menjadi polemik publik yang sampai dengan saat sekarang pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan belum juga dapat memberikan jawaban yang memuaskan pada warga masyarakat tentang alasan kenapa Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut di atur oleh Surat Keputusan Bupati Kuningan, dan bukan oleh Peraturan Bupati Kuningan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan ketentuan Pasal 299 dan atau Pasal 178, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengamanatkan bahwa "Ketentuan mengenai belanja dan atau hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten / Kota diatur dalam peraturan pemerintah" 


Kemudian dalam rangka menjalankan amanat Pasal 299 ayat 2 dan atau Pasal 178 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2023.


Dan berdasarkan ketentuan Pasal 28, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 telah menyatakan bahwa "Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah"


Untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Agustus 2017 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan. 


Dan dalam rumusan Pasal 48, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran dan standar biaya belanja daerah untuk keperluan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dalam Peraturan Bupati" 


Kemudian pada rumusan Pasal berikutnya yaitu Pasal 50 ayat 2 dan atau ayat 3 menyatakan bahwa "Sebelum menetapkan peraturan Bupati dan atau melakukan perubahan peraturan Bupati, Bupati berkonsultasi dengan pimpinan DPRD" 


Dengan demikian telah sangat jelas, ketika menentukan aturan yang mengatur tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, maka Bupati Kuningan atas dasar hasil berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati Kuningan, dan bukan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Kuningan.


Diterbitkannya SK. Bupati Kuningan yang mengatur Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Dan Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Kuningan, adalah merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan ataupun oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, karena sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dalam menjalankan tugasnya telah melakukan perbuatan dan atau tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik.


Terlepas ada atau tidaknya motif atau tujuan lain yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan dalam peristiwa tersebut, haruslah terlebih dahulu dilakukan penelaahan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ataupun oleh dinas/instansi terkait yang memiliki kewenangan.


Namun yang pasti bahwa terjadinya peristiwa tersebut tidaklah boleh kita biarkan begitu saja, agar kedepan hal-hal yang semestinya tidak terjadi tidak terulang kembali. 


Dalam jangka waktu dekat, saya Dadan Somantri Indra Santana. S.H. sebagai Ketua LBH Muhammadiyah Kabupaten Kuningan dan ataupun sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan ataupun kepada Gubernur Jawa Barat, selaku Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan terhadap kinerja para pejabat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang telah melakukan tindakan dan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(Asber)

×
Berita Terbaru Update