
Caption,Manap Suharnap ketua FORMASI
Kuningan RIN-
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan dengan Direktur PAM Tirta Kamuning yang digelar Senin (2/3/2026) kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Forum yang semestinya menjadi ruang pengawasan justru dikhawatirkan berubah menjadi mekanisme politik untuk meredam tekanan masyarakat yang terus menguat.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen(FORMASI), Manap Suharnap, secara terbuka mempertanyakan keseriusan DPRD dalam mengusut polemik tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Ia menilai, tanpa keberanian membuka fakta secara transparan, RDP berisiko hanya menjadi ritual kelembagaan yang berakhir tanpa akuntabilitas.
“Publik tidak membutuhkan rapat yang sekadar terlihat keras, tetapi kosong hasil. Jika RDP hanya berhenti pada klarifikasi normatif, maka itu bukan pengawasan, melainkan pengelolaan krisis citra,” ujar Manap kepada media.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap pelayanan dan tata kelola PAM Tirta Kamuning yang belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Pengawasan atau Sekadar Prosedur Politik?
Manap menilai DPRD tengah menghadapi ujian kredibilitas. Menurutnya, praktik pemanggilan pejabat melalui RDP kerap berakhir tanpa rekomendasi tegas maupun tindak lanjut yang dapat diukur publik.
Ia mengingatkan bahwa forum pengawasan legislatif tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi politik tertutup.
“Jika hasilnya hanya pernyataan diplomatis tanpa konsekuensi, masyarakat akan membaca ini sebagai prosedur politik semata — bukan keberpihakan kepada rakyat,” katanya.
FORMASI menilai transparansi menjadi kunci. DPRD diminta membuka substansi pembahasan kepada publik, termasuk dokumen, keputusan, serta rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut.
Isu Transfer Rp50 Juta Jadi Batu Uji Transparansi
Sorotan juga mengarah pada isu dugaan transfer uang sebesar Rp50 juta yang ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut-sebut melibatkan seorang aktivis. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh klarifikasi terbuka dalam forum resmi.
Menurut Manap, DPRD tidak boleh menghindari isu sensitif yang telah berkembang menjadi perhatian publik.
“Justru di sinilah keberanian diuji.
Jika isu yang sudah diketahui publik tidak disentuh dalam forum resmi, maka masyarakat berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang dilindungi,” ujarnya.
Ia menyebut informasi yang beredar mengaitkan transfer tersebut dengan arahan pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga diperlukan klarifikasi terbuka untuk menghindari spekulasi liar.
Desakan Penyelidikan Hukum
FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Hukum tidak boleh bergerak setelah tekanan publik memuncak. Jika terdapat indikasi suap atau upaya penyelesaian masalah di luar mekanisme hukum, maka harus diuji secara objektif,” kata Manap.
Ia menilai lambannya respons aparat justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
BUMD di Persimpangan Kepercayaan Publik.
Kasus PAM Tirta Kamuning, menurutnya, bukan sekadar persoalan internal perusahaan daerah, melainkan refleksi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara lebih luas.
Pelayanan air bersih, kata Manap, menyangkut hak dasar masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan memiliki konsekuensi sosial yang luas.
“Ketika layanan publik dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya manajemen perusahaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil RDP tersebut. Apakah DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, atau justru memperkuat anggapan bahwa forum-forum pengawasan hanya menjadi mekanisme administratif tanpa daya koreksi nyata.
RDP PAM Tirta Kamuning pun berubah dari sekadar agenda rapat menjadi momentum penilaian publik terhadap keberanian lembaga legislatif dalam berdiri di antara kepentingan kekuasaan dan tuntutan transparansi masyarakat.
(Red)

