-->

Notification

×


 


 


 

DPD PKS Kuningan Diduga Abaikan SK DPP: Bentuk Pembangkangan di Tubuh PKS Kuningan?

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T12:13:40Z

Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana,

Kuningan RIN- 

Sebuah ironi tengah dipertontonkan secara terbuka di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan. Partai yang selama ini lantang mengusung politik berbasis nilai dan etika, justru kini tersandung dugaan pembangkangan terhadap keputusan resminya sendiri.


Sorotan itu mencuat setelah aktivis sekaligus Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana, mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, terkait kejelasan posisi Ketua Fraksi PKS. Hasilnya mencengangkan.


Ketua DPRD mengaku hingga Senin (6/4/2026), dirinya belum pernah menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi—sebuah prosedur yang secara kelembagaan seharusnya menjadi formalitas dasar sebelum diumumkan dalam rapat paripurna.


“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan, saya juga belum menerima tembusan dari SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” ujar Nuzul.


Pernyataan ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat. Ini menyentuh inti dari tata kelola organisasi, kepatuhan struktural, dan konsistensi moral.


Padahal, SK DPP tersebut bukan dokumen biasa. Ia merupakan keputusan resmi tingkat pusat yang bersifat mengikat, bahkan disebut telah diumumkan dan diketahui di internal DPD, Fraksi, hingga Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan.


Lantas, mengapa tidak ditindaklanjuti? Pertanyaan inilah yang dilontarkan dengan nada tajam oleh Luqman Maulana.


“Kalau bukan pembangkangan, kira-kira istilah apa yang tepat untuk menggambarkan sikap DPD PKS Kuningan yang mengabaikan SK DPP yang sudah cukup lama ini?” tegasnya.


Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya dugaan kuat bahwa dinamika ini tidak berdiri sendiri. Ada aroma kuat Ketua DPD melindungi oknum yang secara etika sudah diputus bersalah oleh DED. Ia menyinggung kemungkinan adanya pengaruh figur lama, Saipuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi, namun telah dicopot melalui mekanisme organisasi.


Kondisi ini memunculkan spekulasi serius: apakah keputusan organisasi bisa dikalahkan oleh pengaruh personal?


DED PKS Kuningan sendiri disebut telah menjalankan perannya. Mereka menyatakan bahwa sejak SK DPP diterbitkan, kewenangan tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan DPD PKS Kuningan dan pimpinan DPRD.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kebuntuan. Ketua DPRD belum menerima surat. Publik tidak mendapatkan kejelasan. Dan keputusan pusat seolah menggantung tanpa eksekusi.


Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar konflik internal partai. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan kredibilitas.


Bagaimana mungkin sebuah partai yang mengklaim menjunjung tinggi etika dan disiplin organisasi justru terlihat mengabaikan keputusan resminya sendiri secara kasat mata?


Apakah nilai-nilai yang selama ini digaungkan hanya berhenti sebagai slogan? Ataukah ada standar ganda yang berlaku diam-diam?


Luqman memastikan, pihaknya tidak akan berhenti pada kritik. Ia menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPD PKS Kuningan kepada Dewan Etik Daerah.


Langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan internal, tetapi juga untuk menguji sejauh mana komitmen PKS terhadap prinsip yang selama ini mereka gaungkan.


Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik, kasus ini menjadi cermin yang sulit dihindari: apakah etika benar-benar dijalankan, atau sekadar dijadikan alat legitimasi?

(Tim / red)

×
Berita Terbaru Update