
Jaelani,S.Pd saat di wawancara
Kuningan RIN-
Dugaan penyimpangan tata kelola di SMKN 1 Japara tak lagi sekadar isu internal. Serangkaian pengakuan, kontradiksi pernyataan, hingga indikasi konflik kepentingan mulai membentuk pola yang mengarah pada satu pertanyaan kunci: apakah telah terjadi pembiaran sistematis oleh pimpinan sekolah terhadap aktivitas non-kedinasan seorang pejabat publik?
Nama Jaelani, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, berada di pusat pusaran. Ia bukan hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga disebut aktif mengelola kegiatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Yayasan Ar Rasywad.
Yang menjadi sorotan, Jaelani secara terbuka mengklaim telah mengantongi izin dari kepala sekolah untuk menjalankan aktivitas tersebut. Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap kepala sekolah sebelumnya yang justru mengeluhkan keterlibatan Jaelani karena dianggap mengganggu tugas utama sebagai pendidik.
Kontradiksi ini membuka ruang dugaan adanya “dualisme sikap” pimpinan, atau bahkan lebih jauh: pembiaran yang berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN.
Dugaan Konflik Kepentingan: ASN dan Aktivitas Bisnis dalam Program Negara
Keterlibatan aktif seorang ASN dalam kegiatan yang terafiliasi dengan yayasan, terlebih dalam program strategis seperti MBG, berpotensi masuk dalam kategori konflik kepentingan.
Merujuk pada:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang serta terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan prinsip profesionalitas, netralitas, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun golongan.
Jika terbukti terdapat pemanfaatan jabatan, jaringan sekolah, atau kewenangan publik untuk mendukung aktivitas yayasan, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang administratif.
Dalam spektrum hukum yang lebih luas, praktik semacam ini juga berpotensi ditarik ke ranah:
Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Meski belum ada bukti kerugian negara yang terkonfirmasi, pola relasi antara jabatan publik dan aktivitas non-kedinasan menjadi pintu masuk penting bagi aparat pengawas.
Anomali Data Kependudukan: Kelalaian atau Upaya Mengaburkan Status?
Fakta lain yang mengemuka adalah status pekerjaan Jaelani dalam KTP yang masih tercatat sebagai “Karyawan Swasta”, meski telah lama menjadi PNS.
Secara administratif, ketidaksesuaian ini bukan sekadar persoalan teknis. Dalam perspektif investigatif, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai:
kelalaian serius sebagai ASN, atau
indikasi upaya mengaburkan identitas profesi dalam aktivitas tertentu
Jaelani berdalih bahwa pembaruan data merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, pakar administrasi publik menilai, inisiatif dan tanggung jawab pembaruan tetap berada pada individu yang bersangkutan.
Jika disengaja, ketidaksesuaian data ini berpotensi melanggar:
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya kewajiban pelaporan perubahan data.
Relasi Personal dan Penempatan “Orang Kepercayaan”
Pengakuan Jaelani terkait sosok Umiyati membuka babak yang lebih sensitif. Ia menyebut secara eksplisit bahwa perempuan tersebut “disimpan” sebagai relawan koordinator di SPPG Nusaherang karena faktor kepercayaan pribadi.
Dalam praktik tata kelola publik, istilah “orang kepercayaan” yang ditempatkan tanpa mekanisme seleksi terbuka dapat mengarah pada:
nepotisme terselubung
penyalahgunaan pengaruh jabatan
Apalagi, ketika muncul dugaan pemberian fasilitas berupa rumah dan kendaraan—meski dibantah—hal ini memperkuat urgensi audit terhadap alur pendanaan dan distribusi fasilitas dalam program tersebut.
Jika terbukti ada aliran fasilitas yang tidak sah, potensi pelanggaran dapat merembet ke:
gratifikasi (UU Tipikor Pasal 12B)
atau penyalahgunaan aset/program.
Tudingan SPPG Ilegal: Fakta atau Distraksi?
Jaelani juga melontarkan klaim bahwa SPPG di Kecamatan Ciniru beroperasi secara ilegal. Namun hingga kini, belum ada bukti maupun penjelasan rinci.
Dalam pola investigasi, pernyataan semacam ini kerap dibaca sebagai:
upaya pengalihan isu, atau
strategi defensif untuk membangun legitimasi diri
Tanpa data pendukung, klaim tersebut justru memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pengelola program.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Di Titik Kritis Pengawasan
Dalam struktur birokrasi sekolah, kepala sekolah memegang otoritas penuh atas pengawasan kinerja bawahannya. Oleh karena itu, dugaan pembiaran terhadap aktivitas di luar tupoksi ASN menjadi titik krusial.
Jika terbukti mengetahui namun tidak mengambil tindakan, maka kepala sekolah berpotensi melanggar:
prinsip akuntabilitas jabatan
serta ketentuan pengawasan internal ASN
Dalam konteks ini, pembiaran bukan lagi sekadar sikap pasif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang berdampak sistemik.
Menunggu Nyali Aparat Pengawas
Kasus ini kini berada di persimpangan: berhenti sebagai isu lokal, atau naik menjadi pintu masuk penegakan integritas ASN.
Inspektorat daerah, Badan Kepegawaian, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri:
potensi konflik kepentingan
alur keterlibatan yayasan dalam program negara
serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan
Tanpa langkah tegas, praktik semacam ini berisiko menjadi preseden buruk: ASN yang bebas merangkap kepentingan, dengan restu diam-diam dari atasan.
Di tengah gencarnya program pemerintah yang mengusung transparansi dan akuntabilitas, publik kini menunggu satu hal: apakah ada keberanian untuk membuka seluruh fakta atau justru kembali berakhir sebagai cerita yang menguap tanpa jejak.
(Tim / red)

