.jpg)
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Fakta mencengangkan terungkap. Di tengah sorotan publik, nama Jaelani kini terseret dalam dugaan skandal data kependudukan yang berpotensi serius.
Bagaimana tidak dalam KTP, ia tercatat sebagai karyawan swasta. Namun di data resmi Pemerintah Desa Cengal, statusnya justru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dua identitas, satu orang.
“Di data desa, yang bersangkutan tercatat sebagai PNS,” tegas Sekretaris Desa Cengal, Ade.
Sementara itu, Disdukcapil melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Helmi Johar, S.Sos, memastikan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan, status Jaelani masih “karyawan swasta”.
" Terakhir perubahan 2010 dari status kerjaan guru jadi pegawai swasta,sejak itu tidak ada lagi," jelasnya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (16/4/2026) di ruang kerjanya
"coba tanya ke BKPSDM atau ke Disdik Jabar itu PNS nya aktif apa tidak ,"tegas Kabid Helmi
Kontradiksi ini bukan sekadar janggal,ini alarm keras.
Satu Identitas, Dua Status: Kebetulan atau Rekayasa?
Dalam sistem administrasi negara, status pekerjaan adalah elemen fundamental yang tidak bisa “berbeda-beda”. Jika terjadi perbedaan, maka hanya ada dua kemungkinan: kelalaian serius… atau sesuatu yang lebih disengaja.
Pertanyaan pun mengemuka:
Siapa yang tidak memperbarui data?
Atau, siapa yang sengaja membiarkan data itu tetap “tidak sinkron”?
Lebih jauh lagi,untuk kepentingan apa?
Celah “Main Data” Terbuka Lebar
Perbedaan status ini membuka dugaan adanya celah permainan data.
Status “swasta” dan “PNS” bukan sekadar label,ini menyangkut akses, fasilitas, hingga kredibilitas administratif. Dalam praktiknya:
PNS memiliki kemudahan akses kredit berbasis SK
Skema BPJS dan jaminan sosial bisa berbeda
Validasi dokumen dalam berbagai urusan bisa dimanipulasi jika data tidak sinkron
Jika celah ini dimanfaatkan, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan administratif,melainkan potensi penyalahgunaan sistem.
Ancaman Hukum: Bukan Sekadar Teguran
UU Administrasi Kependudukan secara tegas mengatur kewajiban pelaporan perubahan data. Memberikan atau mempertahankan data yang tidak benar dapat berujung pidana.
Bahkan, jika ditemukan unsur rekayasa, bukan tidak mungkin masuk ke ranah pemalsuan dokumen dalam KUHP.
Artinya, ini bukan lagi soal “lupa update data”. Ini bisa menjadi perkara hukum.
Abdul Haris, SH: “Ini Harus Dibongkar, Jangan Ada yang Ditutupi!”
Praktisi hukum Abdul Haris, SH, menyebut kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak langkah cepat dan terbuka dari Disdukcapil.
“Disdukcapil harus segera memanggil Pemerintah Desa Cengal dan melakukan klarifikasi menyeluruh. Jangan sampai ada praktik manipulasi data kependudukan yang dibiarkan, karena ini bisa berpotensi pidana dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.
Ia juga menantang Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam.
“Kalau ada indikasi data ganda atau pemalsuan untuk kepentingan tertentu, APH wajib turun tangan. Ini harus dibongkar, jangan ada yang ditutupi,” lanjutnya.
Bola Panas di Tangan Aparat
Kini, bola panas ada di tangan Disdukcapil dan aparat penegak hukum.
Publik menunggu:
Apakah ini hanya kelalaian administratif yang “kebetulan”?
Atau pintu masuk untuk mengungkap praktik manipulasi data yang lebih luas?
Satu hal pasti,jika dibiarkan, kasus seperti ini bukan hanya merusak sistem, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap administrasi negara.
(Tim / red)

