-->

Notification

×


 


 


 

Kepala SMKN Japara Beri Ultimatum Wakasek Humas Terkait Disiplin dan Fokus Kinerja

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T15:26:35Z

Caption, SMKN 1 Japara Kabupaten Kuningan, sumber Facebook 

Kuningan RIN- 

Kepemimpinan baru di SMKN Japara, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, mulai melakukan langkah tegas dalam membenahi kedisiplinan tenaga pendidik.


Kepala SMKN Japara Ramlan, S.Pd., M.Pd., M.Si. mengaku telah memberikan ultimatum kepada Wakasek Humas, Jaelani, S.Pd, yang dinilai lebih fokus pada kegiatan di luar sekolah dibandingkan tugas utamanya sebagai pengajar.


Kepala SMKN Japara mengungkapkan bahwa kesibukan Jaelani dalam mengelola yayasan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berdampak langsung pada kinerja di sekolah. Berdasarkan pengamatan selama beberapa bulan menjabat,


Pimpinan sekolah mencatat yang bersangkutan kerap absen dalam rapat-rapat dinas penting dengan alasan urusan luar tersebut.

"Kaitan dengan tugas beliau sebagai Waka Humas/Hubin dan guru di SMKN Japara, keberadaan beliau di MBG secara tidak langsung mempengaruhi kinerjanya di sekolah," ujar Kepala SMKN Japara kepada media, Minggu (12/4).


Saat ini, pihak sekolah tengah melakukan klarifikasi kepada para siswa untuk memastikan apakah kewajiban mengajar tetap terlaksana dengan baik atau tidak. Kepala Sekolah menegaskan bahwa tingkat kehadiran guru adalah faktor kunci yang menentukan keberhasilan dan kelulusan siswa.


Evaluasi Jabatan dan Ultimatum

Sebagai langkah perbaikan, Kepala Sekolah telah mengeluarkan ultimatum dalam rapat forum. Pihaknya akan mengevaluasi seluruh kinerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) hingga memasuki tahun ajaran baru.

"Jika tidak sesuai dengan komitmen, bisa jadi ada pergantian wakil kepala sekolah," tegasnya.


Tanggapan Wakasek Humas

Menanggapi hal tersebut, Wakasek Humas SMKN Japara, Jaelani, S.Pd, menyatakan bahwa dirinya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran aturan, sudah ada sanksi jelas yang diatur dalam UU ASN.


Jaelani menilai sorotan terhadap dirinya bersifat personal dan diduga ditunggangi kepentingan pihak tertentu. "Saya tidak akan menanggapi lagi persoalan yang diulang-ulang hanya membahas personal, karena diduga ada tujuan dari pihak-pihak yang tidak suka atas keberhasilan membangun negeri sesuai kebijakan pemerintah," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, situasi internal SMKN Japara masih menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana sekolah menyeimbangkan antara dukungan terhadap program pemerintah pusat dan pemenuhan hak belajar siswa di kelas.


Landasan Hukum dan Sanksi Disiplin ASN

Tindakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang dinilai melalaikan tugas utama demi kegiatan di luar instansi diatur secara tegas dalam poin-poin berikut:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan UU ASN terbaru, setiap pegawai memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

Pasal 24 ayat (1): Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar dinas.


Kewajiban Kinerja: ASN diwajibkan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kinerja ASN dipantau melalui sistem manajemen kinerja yang ketat.



PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini merinci jenis pelanggaran dan sanksi terkait kehadiran serta pemenuhan tugas jabatan:

Jenis Pelanggaran (Terkait Kehadiran/Kinerja) Bentuk Sanksi

Ringan Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari kerja (akumulatif). Teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedang Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11–13 hari kerja. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan.


Berat Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21–24 hari kerja, atau menyalahgunakan wewenang. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Larangan Rangkap Jabatan/Kegiatan


Berdasarkan Pasal 5 huruf (f) PP 94/2021, PNS dilarang bekerja pada lembaga/badan lain yang dapat menurunkan integritas dan kinerja di instansi induknya.

Catatan Penting: > Bagi tenaga pendidik (Guru), tugas utama adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran. Jika tugas tambahan di luar sekolah (seperti mengelola yayasan) menyebabkan terabaikannya hak siswa untuk belajar, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin profesionalisme guru yang diatur pula dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Mekanisme Evaluasi Jabatan (Wakasek)


Sesuai dengan Permendikbud ristek terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, jabatan "Wakasek" adalah tugas tambahan. Kepala Sekolah selaku atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk:

Melakukan penilaian kinerja berkala.

Mengusulkan pencabutan tugas tambahan (penonaktifan sebagai Wakasek) jika guru yang bersangkutan terbukti tidak mampu membagi waktu antara tugas manajerial sekolah dan kegiatan eksternal.

(Tim /red)

×
Berita Terbaru Update