
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan yang menjabat sebagai ketua yayasan dan menggandeng investor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu tanda tanya. Meski diklaim untuk mempercepat penyaluran MBG ke balita, pelajar, dan ibu hamil, langkah ini justru menabrak aturan yang berlaku.
Aturan Tegas: PNS Dilarang Jadi Pengurus Yayasan
Praktik PNS merangkap jabatan sebagai ketua yayasan jelas dilarang UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Larangan ini bukan tanpa alasan.
“Ini preseden buruk. Dalih program sosial tidak bisa jadi pembenar untuk melanggar UU. Tugas PNS itu melayani publik lewat jabatannya di pemerintahan, bukan lewat yayasan pribadi,” tegas Bang Afri salahsatu pengamat dan pemantau kinerja aparatur negara di Kabupaten Kuningan ada media ini , Minggu (12/4/2026).
"Potensi Masalah Hukum di Depan Mata" tegasnya
Jika tetap dilanjutkan, menurut nya ada 3 risiko besar yang mengintai
1. Sanksi Hukum : PNS bisa kena sanksi administratif hingga pidana
2. Konflik Kepentingan : Rawan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan yayasan
3. Reputasi Tercoreng : Yayasan akan diawasi ekstra ketat karena dipimpin pejabat negara
“Niat baik saja tidak cukup. Ketua yayasan itu tanggung jawab hukumnya besar, terutama soal uang. Kalau yang mimpin PNS aktif, potensi penyalahgunaan dana sosial sangat terbuka. Siapa yang awasi?” kritiknya
BKPSDM Kuningan sendiri menegaskan tugas PNS adalah fokus pada pelayanan publik, kinerja ASN, dan penyelenggaraan pemerintahan. Rangkap jabatan sebagai pengurus yayasan dikhawatirkan mengganggu tugas pokok sebagai abdi negara.
"Bukan Anti MBG, Tapi Taat Aturan," ucapnya
Program MBG untuk Indonesia Emas 2045 memang strategis. Namun, pelaksanaannya harus bersih dari konflik kepentingan. PNS boleh mendukung, tapi tidak dengan cara melanggar hukum. Jika memang peduli, jalur yang benar adalah lewat dinasnya, bukan mendirikan atau memimpin yayasan.
(Red)

