
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
19 April 2026 – Kabupaten Kuningan didera maraknya praktik rentenir yang menyamar sebagai koperasi atau investasi pinjaman.
Bunga pinjaman yang fantastis hingga mencekik leher masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pedagang kecil, menjadi sorotan hasil penelusuran investigasi tim kami.Pinjaman liar ini menargetkan warga yang kesulitan modal usaha atau kebutuhan mendesak.
Skema liciknya dimulai dari pinjaman kecil berbasis KTP. "Saya pinjam Rp2 juta untuk satu KTP. Kalau butuh lebih, tinggal cari 5 KTP lagi," ungkap seorang pria asal Kecamatan Darma yang enggan disebut namanya karena trauma. Ia pernah jadi korban: dalam waktu satu hingga dua bulan, penagih datang. Jika belum bisa bayar, solusi 'mudah' ditawarkan—cari 10 KTP baru untuk pinjaman segar.
Uang lama dilunasi, nasabah dapat sisa dana, tapi lingkaran setan berlanjut hingga utang membengkak lebih dari Rp1 miliar.Praktik ini mirip money game ilegal yang dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK mencatat ribuan kasus pinjol ilegal nasional pada 2025, dengan Kuningan sebagai salah satu hotspot di Jawa Barat.
Korban seperti pria Darma kehilangan rumah, sawah, hingga terancam pidana karena jaminan berupa aset pribadi.Kepala Dinas Sosial Kuningan, saat dikonfirmasi, mengaku menerima puluhan pengaduan serupa. "Kami koordinasi dengan polisi untuk razia, tapi pelaku licin pindah-pindah lokasi," katanya.
LSM Penjara Indonesia DPC kabupaten Kuningan , mendesak pemerintah daerah percepat sosialisasi literasi keuangan dan perkuat pengawasan koperasi abal-abal.Masyarakat diimbau waspada: pinjaman legal tak pernah minta KTP massal atau bunga di atas 0,75% per hari. Laporkan ke polisi atau OJK di 157.
( Asber )

