Radarinvestigasi.com.kuningan,Cirebon
, 24 April 2026 – Utin (42), warga tidak mampu asal Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Cirebon, mengalami nasib tragis akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setahun lalu, ia terpaksa menggadaikan motor, motor suami, hingga sertifikat tanah kakaknya hanya untuk membayar denda rumah sakit, tapi hingga kini sertifikat itu masih ditahan.
Kronologi Kejadian
Kronologi bermula ketika Utin datang ke Puskesmas Pancalang dengan kondisi sakit mau melahirkan. Petugas puskesmas menganjurkan dirawat di rumah sakit terdekat dan menawarkan pilihan pembayaran: BPJS Kesehatan atau umum.
Mengingat kondisi ekonomi pas-pasan, Utin memilih BPJS. Namun, puskesmas menyatakan bahwa BPJS-nya punya tunggakan yang harus diselesaikan dulu.
Utin pun mengecek ke kantor BPJS dan terkejut dengan angka tunggakan mencapai Rp 3.800.000 lebih.
Demi pengobatan dan lahiran anak nya, ia menggadaikan motor satu-satunya milik keluarga dan memilih RS Sumber Urip di Jl. RD Dewisartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
"Saya dirawat empat hari, tapi setelah beberapa jam di ruangan, tiba-tiba dibilang ada denda Rp 3.879.000. Mau pulang, ditahan dulu harus bayar lunas tunggakan," cerita Utin kepada awak media, Jumat (24/4).
Tak punya pilihan lain, Utin meminta suaminya—yang tak punya pekerjaan tetap—menggadaikan motornya seharga Rp 1.500.000. Namun, itu masih kurang. Akhirnya, ia mengambil sertifikat tanah kakaknya untuk dijaminkan, dan baru bisa pulang.
Sebulan kemudian, petugas RS Sumber Urip mendatangi rumahnya menagih sisa pembayaran. Utin belum mampu membayar hingga 11 bulan berlalu. Tragedi bertambah ketika anaknya yang lahir pada waktu itu meninggal dunia. Hingga kini, sertifikat kakaknya masih ditahan rumah sakit, menyulitkan keluarga.
Kasus ini mencerminkan persoalan umum warga miskin dengan BPJS. Data BPJS Kesehatan menunjukkan jutaan peserta mandiri punya tunggakan iuran, yang sering memicu denda saat klaim. Di Cirebon, kasus serupa kerap ditemui LSM seperti LSM Penjara Indonesia yang mengadvokasi hak kesehatan masyarakat tidak mampu.
Manajemen RS Sumber Urip belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyarankan warga kurang mampu memanfaatkan program PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar terhindar tunggakan.
Utin kini berharap ada mediasi agar sertifikatnya dikembalikan. "Saya cuma ingin sehat dan hidup tenang, tapi malah tambah susah," ujarnya pilu.
( asber )


