Notification

×


 


 


 

Diduga Berkedok Koperasi, Tambang Pasir Ilegal di Muara Ciwulan Beroperasi Senyap, Aparat Diminta Bertindak

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T13:47:13Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Tasikmalaya RIN –

Praktik dugaan penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Muara Sungai Ciwulan, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hingga menjelang subuh itu disebut-sebut merusak kawasan pesisir dan mengancam keseimbangan ekosistem.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran di lapangan, alat berat serta mesin penyedot pasir diduga beroperasi saat sebagian besar masyarakat sedang beristirahat.


Truk-truk pengangkut material juga disebut hilir mudik melalui jalur Mangkabaya–Samangen untuk mengangkut pasir menuju sejumlah lokasi penampungan.

Yang menjadi perhatian, warga menduga aktivitas tersebut memanfaatkan atau berlindung di balik nama koperasi sehingga terkesan memiliki legalitas. 


Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah koperasi yang disebut warga benar-benar memiliki izin usaha pertambangan maupun kewenangan melakukan pengambilan material di kawasan muara.

"Kalau malam aktivitasnya ramai, siang hanya terlihat pemindahan material dari tempat penampungan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Material hasil pengerukan diduga ditampung di sejumlah stockpile di wilayah Desa Mandalajaya dan Desa Cikalong sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

Publik juga menduga para pelaku memindahkan lokasi operasi dari wilayah Cidadap, Kecamatan Cipatujah, setelah sebelumnya mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.


Jika praktik tersebut benar berlangsung tanpa perizinan yang sah, dampaknya dinilai sangat serius. Lapisan pasir di kawasan muara terus berkurang sehingga meningkatkan ancaman abrasi, banjir rob, serta kerusakan habitat pesisir.


Dilansir dari media online Kabar Singaparna.com  yang terbit 26 Maret 226 lalu ,Camat Cikalong, Dedi Mulyana, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan pertambangan sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Publik mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan koperasi dalam aktivitas penambangan tersebut. 


Apabila ditemukan pelanggaran hukum, warga berharap penindakan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian kawasan pesisir selatan Tasikmalaya.


Sementara sampai Jumat 3 juli 2026 yang diduga sebagai ketua koperasi sampai berita ini dimunculkan belum ada tanggapan sama sekali padahal tim media ini sudah berusaha mengkonfirmasi melalui chat wa pribadinya dan telepon seluler pribadinya namun belum ada tanggapan sama sekali



Bersambung ke edisi berikutnya (Tim /red)

×
Berita Terbaru Update