Notification

×


 


 


 

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Pasir Pantai dan Muara Ciwulan Masih Berlangsung; Dokumen Normalisasi Sungai Belum Menjawab Status Legalitas Tambang

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T16:01:46Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Tasikmalaya,RIN– 

Aktivitas penambangan pasir di kawasan Pantai dan Muara Sungai Ciwulan, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, diduga masih berlangsung meski telah beberapa kali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi Tim Radar Investigasi beberapa waktu lalu menunjukkan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir masih berlangsung hingga malam hari.


Sejumlah kendaraan pengangkut pasir tampak keluar masuk lokasi, sementara aktivitas penambangan diduga tetap berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan yang dipersoalkan legalitas perizinannya.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, apabila aktivitas berada di kawasan pesisir, muara sungai, atau wilayah yang memiliki fungsi lindung, pengelolaannya juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berbagai ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.


Di sisi lain, Ketua Koperasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut sebelumnya telah memberikan tanggapan kepada Radar Investigasi. Pihak koperasi meminta media melakukan konfirmasi kepada Polda Jawa Barat dan turut menyampaikan sejumlah dokumen berupa surat permohonan dari masyarakat, Pemerintah Desa Mandalajaya, serta Kecamatan Cikalong yang berisi usulan normalisasi Sungai Ciwulan dan Cijulang akibat pendangkalan serta permohonan bantuan alat berat.


Namun, berdasarkan penelaahan redaksi, dokumen tersebut pada substansinya merupakan permohonan normalisasi sungai. Dokumen itu tidak secara langsung menunjukkan adanya izin usaha pertambangan ataupun perizinan resmi atas aktivitas pengambilan pasir yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan demikian, surat tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas operasional penambangan yang diduga masih berlangsung.


Publik berharap Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) apabila kewenangannya terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, dan dugaan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Radar Investigasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim /red )

×
Berita Terbaru Update