Notification

×


 


 


 

Kepala Koperasi yang Diduga Menaungi Galian Pasir Ilegal di Cikalong Minta Wartawan Konfirmasi ke Polda Jabar

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T01:11:37Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Tasikmalaya RIN-

Kepala Koperasi yang diduga menaungi aktivitas galian pasir di wilayah Kecamatan Cikalong angkat bicara terkait pemberitaan tambang tersebut yang berjudul "Diduga Berkedok Koperasi, Tambang Pasir Ilegal di Muara Ciwulan Beroperasi Senyap, Aparat Diminta Bertindak," dan terbit Jumat 3 juli 2026 lalu.


Melalui pesan kepada wartawan pada 3 Juli 2025 pukul 19.47 WIB, pria berinisial H Rahmat yang mengaku sebagai Ketua Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir setahun mengurus perizinan.


“Kami hampir setahun ngurus perijinan dari dasar,” tulisnya.


Ia juga meminta wartawan untuk mengecek langsung ke instansi terkait. “Cek saja di internet pak agar paham semua instansi yg hubungan dengan tambang sudah ada tembusan, bapk ke polda jabar atau polres,” lanjutnya pada pukul 19.49 WIB.


Selain itu ketua koperasi juga mengirimkan dokumen koperasi tersebut,tetapi bukan dokumen terkait izin galian , melainkan dokumen permohonan izin pemanfaatan 


Dalam Dokumen,Ketua Koperasi menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan bertujuan untuk melakukan penambangan pasir ilegal, melainkan sebagai upaya normalisasi alur Sungai Ciwulan dan Cijulang yang mengalami pendangkalan dan kerap memicu banjir saat musim hujan.


Sebagai dasar, pihak koperasi melampirkan Surat Permohonan Bersama dari warga Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, tertanggal 15 September 2025. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan normalisasi sungai karena pendangkalan dinilai menyebabkan rusaknya lahan pertanian dan meningkatkan risiko banjir. 


Surat permohonan.pdf

Ketua Koperasi menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial media dan siap memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan pendangkalan sungai.


Meski demikian, pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penambangan pasir ilegal tetap menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, melakukan verifikasi lapangan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.


Terkait status koperasi, Rahmat menegaskan pihaknya tidak melakukan rekayasa dan menyebut kegiatan yang dijalankan berdasarkan hukum. “Koprasi tdk bisa rekayasa pak. Kami bikin berdasarkan hukum... bapk lebih paham,” tulisnya pada pukul 19.51 WIB.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jabar maupun Polres setempat terkait legalitas dan status perizinan galian pasir di Kecamatan Cikalong.


Tim Wartawan masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan data perizinan, dampak lingkungan, dan legalitas operasional koperasi tersebut.


Dari berbagai sumber bersambung ke edisi berikutnya (Tim / red)


×
Berita Terbaru Update