Notification

×


 


 


 

Ketua DPRD Kuningan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Media Gathering, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T14:53:50Z


Kuningan RIN- 

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Zul Rachdy, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Radar Nusantara Group terkait pelaksanaan kegiatan Media Gathering DPRD Kabupaten Kuningan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli 2026 di kawasan Waduk Darma.

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berisi sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.


Dalam pesan konfirmasi, Radar Nusantara Group mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya kriteria media yang diundang, besaran anggaran beserta sumber pendanaannya, alasan tidak semua wartawan yang biasa meliput DPRD diundang, serta apakah kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mekanisme penentuan peserta dan penggunaan anggarannya.

Publik juga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance dan akuntabilitas lembaga publik. Karena itu, DPRD Kabupaten Kuningan diharapkan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan media.

Radar Nusantara Group menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak DPRD sebelum informasi dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masih belum memperoleh respons. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau hak jawab dari Ketua DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/red)

×
Berita Terbaru Update