Notification

×


 


 


 

Setelah Ditelusuri, Legalitas Galian Pasir Koperasi Panca Sakti Sejahtera Ternyata Berproses Sejak Lama

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T10:38:45Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Tasik Malaya RIN– 

Aktivitas penggalian pasir yang berada di bawah naungan Koperasi Panca Sakti Sejahtera belakangan sempat menjadi perhatian publik. Namun, setelah tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih mendalam, diketahui bahwa proses perizinan dan legalitas kegiatan tersebut telah ditempuh dan berproses sejak sebelumnya.


Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Panca Sakti Sejahtera, H. Rahmat, kepada media. Ia menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya tidak ingin menjalankan aktivitas usaha dengan mengabaikan aturan maupun ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, setiap proses usaha yang dilakukan koperasi senantiasa diarahkan agar berjalan sesuai regulasi, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan tenang sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh anggota koperasi.

“Kami dalam menjalankan usaha selalu menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Semua itu kami lakukan agar aktivitas usaha berjalan dengan tenang dan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota bisa tercapai,” ujar H. Rahmat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (28/7/2026) sambil memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan 


Dokumen yang diperlihatkan kepada media antara lain Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk kegiatan penggalian pasir. Dokumen tersebut mencantumkan Panca Sakti Sejahtera sebagai pemrakarsa dengan penanggung jawab Rahmat Hidayat, berlokasi di kawasan Sungai Ciwulan, Cijulang, Kampung Mangkabaya, Kabupaten Tasikmalaya.


Dalam dokumen tersebut juga tercantum kegiatan penggalian pasir dengan jenis kegiatan eksplorasi batubara/mineral logam/mineral nonlogam/batuan, serta hasil penapisan berupa UKL-UPL dengan kewenangan kabupaten dan tingkat risiko tinggi. Dokumen tercatat dibuat pada 2 April 2026.


H. Rahmat menegaskan, pihak koperasi terus berupaya memenuhi seluruh tahapan administrasi dan legalitas yang dipersyaratkan. Baginya, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian penting agar kegiatan usaha koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan.


Minta Maaf atas Kegaduhan, Sebut Terjadi Miskomunikasi

Terkait pemberitaan dan kegaduhan yang sempat muncul sebelumnya, H. Rahmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa terganggu.


Ia menyebut persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi yang terjadi di lapangan.

“Kami mohon maaf atas kejadian kemarin yang sempat menimbulkan sedikit kegaduhan di tengah publik. Itu semua terjadi karena adanya miskomunikasi. Kami berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkapnya.


Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menjalankan proses usahanya sesuai ketentuan.


Koperasi, lanjutnya, didirikan bukan semata-mata untuk kepentingan pengurus, melainkan memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.


Karena itu, H. Rahmat memastikan pihaknya akan terus berupaya menjaga komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan sekaligus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam setiap aktivitas usaha.


Tim media juga akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi secara berimbang terhadap perkembangan proses legalitas serta aktivitas penggalian pasir tersebut, agar informasi yang diterima publik tidak sepotong-sepotong dan tetap berdasarkan fakta di lapangan.

(Tim / red )

×
Berita Terbaru Update