Kuningan RIN-
Kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana di salah satu sekolah menengah di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga menggunakan material bangunan yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat dikonfirmasi awak media melalui chatting WhatsApp pribadinya, Kamis (23/7), Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Udin memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi dilakukan sebanyak dua kali, baik secara langsung maupun melalui pesan tertulis, namun tidak mendapat tanggapan.
"Kami hanya ingin kejelasan terkait spesifikasi material yang digunakan. Apakah sudah sesuai SNI atau belum. Sayangnya, pihak sekolah yang berwenang di bagian Sapras belum bersedia memberikan jawaban,"
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah material seperti Besi Baja ringan, dan semen , yang digunakan dalam proses revitalisasi ruang kelas dan belum menunjukkan label SNI maupun dokumen sertifikat dari penyedia. Padahal, penggunaan material bersertifikat SNI merupakan kewajiban sesuai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi karena nomor hp nya baru dan nomor lama , media ini di blokir
Dugaan penggunaan material non-SNI ini menimbulkan kekhawatiran terkait mutu, keamanan, dan keberlanjutan bangunan sekolah. Komite sekolah dan sejumlah wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan audit dan uji laboratorium terhadap material yang telah terpasang.
"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta transparansi. Ini menyangkut keselamatan anak-anak selama puluhan tahun ke depan," tambah salah seorang lelaki sosial kontrol
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait hasil pengadaan dan dokumen uji mutu material revitalisasi.
Pihak media masih membuka ruang hak jawab bagi Wakil Kepala Sekolah bidang Sapras dan pihak terkait lainnya.
(Tim / red,)


