Notification

×


 


 


 

20.500 Narapidana Jabar Dapat Remisi HUT RI ke-81, 346 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T14:52:23Z


BANDUNG, Radar Investigasi
— 

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin perubahan bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat. Sebanyak 20.500 narapidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat menerima remisi, termasuk 346 narapidana yang langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno, di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Yudi Suseno mengungkapkan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20.154 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, sementara 346 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 27.401 warga binaan pemasyarakatan yang tercatat di Jawa Barat per 16 Agustus 2026.

Tak hanya narapidana dewasa, penghargaan atas perilaku positif juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 86 anak memperoleh pengurangan masa pidana I, sedangkan satu anak mendapatkan pengurangan masa pidana II dan langsung bebas. Total anak binaan di Jawa Barat tercatat sebanyak 151 orang.

Selain remisi umum, terdapat pula warga binaan yang memperoleh remisi tambahan karena menunjukkan perilaku dan kontribusi positif selama menjalani pembinaan. Sebanyak 126 orang mendapatkan remisi tambahan karena aktif sebagai pendonor darah, sementara 43 orang mendapat remisi sebagai pemuka kegiatan pembinaan.

Yudi menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus menunjukkan perubahan selama mengikuti program pembinaan.

“Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yudi.

Menurutnya, remisi juga bukan tujuan akhir. Warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana diharapkan benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Harus berubah. Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif kepada keluarga dan lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemberian remisi disebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi juga diarahkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi mampu menjadi sumber daya manusia yang produktif.

Bagi mereka yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum kemerdekaan tahun ini menjadi kesempatan untuk benar-benar membuka lembaran baru.

“Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum,” kata Erwan.

Dengan demikian, remisi HUT ke-81 RI bukan hanya soal berkurangnya masa pidana. Di balik angka 20.500 penerima remisi, terselip harapan agar para warga binaan mampu membuktikan bahwa proses pembinaan di balik jeruji benar-benar melahirkan perubahan ketika kembali ke masyarakat.

Radar Investigasi — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.

×
Berita Terbaru Update