Kuningan RIN-
Penjelasan Kepala SMPN 2 Japara, Agung, terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah dengan anggaran Rp455.905.000 akhirnya disampaikan kepada media. Namun, jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab seluruh pertanyaan yang sebelumnya disampaikan, terutama menyangkut transparansi anggaran dan sejumlah dokumen pendukung.
Agung Selasa pagi (18/8/2026) melalui chatting WhatsApp pribadinya menjelaskan, anggaran revitalisasi sebesar Rp455.905.000 diperuntukkan bagi perbaikan perpustakaan, ruang kelas, toilet siswa serta penataan lingkungan sekolah.
Menurutnya, pekerjaan saat ini telah memasuki minggu kedua dengan progres sekitar 10 persen dan ditargetkan rampung pada Oktober 2026 sesuai jadwal pekerjaan.
Ia juga menyebut pelaksanaan revitalisasi berjalan lancar, sementara dampaknya bagi siswa diharapkan meningkatkan kenyamanan, keselamatan serta semangat belajar.
Untuk pemeliharaan setelah pekerjaan selesai, pihak sekolah menyatakan akan menggunakan dana yang bersumber dari BOSP.
Agung juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan sosialisasi program kepada masyarakat yang dihadiri antara lain perwakilan pemerintah desa. Bahkan, menurutnya, seluruh pekerja yang dilibatkan berasal dari masyarakat sekitar sekolah.
Terkait pendampingan, Agung menyebut Made sebagai konsultan pelaksanaan program revitalisasi di SMPN 2 Japara.
Namun, di balik sejumlah jawaban tersebut, masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara spesifik.
Salah satunya adalah pertanyaan sederhana namun krusial: apakah terdapat potongan atau pengurangan dari total anggaran Rp455.905.000 yang diterima sebagaimana tercantum dalam data anggaran?
Pertanyaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun dalam jawaban yang diterima media, persoalan tersebut belum dijawab secara tegas.
Jika memang tidak ada potongan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan ruang spekulasi.
Pertanyaan lain menyangkut bukti pendukung sosialisasi program revitalisasi. Pihak sekolah menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan dihadiri perwakilan pemerintah desa. Namun, hingga berita ini disusun, dokumentasi kegiatan tersebut belum diterima media untuk memperkuat keterangan.
Hal serupa terjadi pada klaim progres pekerjaan sebesar 10 persen. Angka tersebut telah disampaikan pihak sekolah, tetapi belum disertai dokumentasi visual atau dokumen progres yang dapat menjadi bahan pembanding.
Media juga sebelumnya meminta foto dan dokumen SK penghapusan aset sebagai bagian dari upaya melihat proses revitalisasi secara lebih utuh. Namun dokumen tersebut belum turut disampaikan dalam jawaban yang diterima.
Dengan kondisi tersebut, publik tentu wajar apabila kemudian bertanya-tanya.
Bukan karena media ingin mencari-cari kesalahan, tetapi karena program yang menggunakan anggaran pemerintah memang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk soal nilai anggaran, penggunaan, progres pekerjaan, tenaga kerja, pendamping atau konsultan, sosialisasi hingga status aset lama yang terdampak revitalisasi.
Menariknya, di bagian akhir komunikasi, Agung justru meminta media membantu mempublikasikan kepada masyarakat bahwa SMPN 2 Japara memperoleh bantuan pemerintah melalui program revitalisasi sebagai upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Pihak sekolah bahkan menyampaikan rencana menyiapkan biaya publikasi meskipun disebut terbatas.
Permintaan publikasi tersebut tentu bukan persoalan. Media pun memiliki ruang untuk memberitakan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, publikasi dan transparansi adalah dua hal berbeda.
Pemberitaan positif mengenai program revitalisasi akan jauh lebih kuat apabila disertai data dan dokumen pendukung yang lengkap. Sebaliknya, ketika masih ada pertanyaan mendasar yang belum dijawab—terutama soal potongan anggaran serta bukti pelaksanaan—ruang tanda tanya justru menjadi lebih lebar.
Radar Investigasi menegaskan bahwa perhatian dan pengawasan media tidak hanya diarahkan kepada SMPN 2 Japara, tetapi terhadap seluruh program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran negara, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pengawalan akan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses pelaksanaan, penggunaan anggaran, progres pekerjaan, keterlibatan masyarakat, dokumen pendukung, hingga hasil akhir dan pemanfaatan fasilitas setelah pekerjaan selesai.
Langkah tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan ataupun membangun opini negatif, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar program pemerintah benar-benar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Media juga akan terus membuka ruang konfirmasi bagi kepala sekolah, P2SP, konsultan atau fasilitator, pelaksana pekerjaan, Disdikbud maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi.
Sebab, program revitalisasi sekolah bukan sekadar persoalan membangun ruang kelas, perpustakaan, toilet atau menata lingkungan sekolah. Di dalamnya terdapat uang negara dan kepentingan masa depan peserta didik.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan dan negara berkepentingan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Radar Investigasi akan terus mengawal pelaksanaan program revitalisasi di berbagai satuan pendidikan hingga tuntas, agar berjalan sesuai harapan masyarakat dan tujuan negara—transparan, tepat sasaran, berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung ke edisi berikutnya
Radar Investigasi — Jelas Fakta Tanpa kompromi



